Aceh Besar Enggan Lepas Wilayah untuk Banda Aceh, Sudah Sepakati Pemekaran

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar enggan melepas sebagian wilayahnya untuk perluasan Kota Banda Aceh yang merupakan

Editor: bakri
For Serambinews.com
Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali. 

BANDA ACEH - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar enggan melepas sebagian wilayahnya untuk perluasan Kota Banda Aceh yang merupakan ibu kota Provinsi Aceh. Pemkab serta masyarakat Aceh Besar sudah sepakat tak ada pelepasan wilayah, yang ada adalah pemekaran kabupaten Aceh Raya. 

Hal tersebut disampaikan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali menjawab Serambi Kamis (5/12) malam. Ia dimintai tanggapannya terhadap permohonan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman agar Aceh Besar memberikan beberapa wilayah (desa atau kecamatan) untuk pelebaran Banda Aceh. Pelebaran wilayah itu, menurut Aminullah, penting bagi Banda Aceh dalam rangka menjadikan kota tersebut sebagai daerah ideal untuk ibu kota Provinsi Aceh.

Permintaan itu disampaikan Aminullah dalam Rapat Kerja Bupati/Wali Kota se-Aceh Tahun 2019 di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (5/12/2019). Rapat yang diikuti 23 bupati/wali kota tersebut dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Untuk diketahui, saat ini luas wilayah Aceh Besar mencapai 2.969 kilometer per segi, membentang dari Lhong (perbatasan Aceh Jaya) hingga Saree (perbatasan Pidie). Sementara Banda Aceh yang merupakan ibu kota Provinsi Aceh hanya seluas 61,36 kilometer yang semua wilayah daratnya berbatasan dengan Aceh Besar.

Menanggapi ini, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengatakan, permintaan perluasan wilayah Kota Banda Aceh pernah diusulkan pada masa wali kota Alm Ir Mawardy Nurdin M.Eng. “Kala itu, beliau juga pernah mengajukan perluasan wilayah kota Banda Aceh kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf,” kata Mawardi Ali.

Oleh Gubernur Irwandi Yusuf, permintaan ini disampaikan kepada Bupati Aceh Besar (periode sebelumnya). Surat dari Gubernur Aceh ini ditindaklanjuti oleh Bupati Aceh Besar dengan menggelar rapat bersama camat, mukim, dan kepala desa, hingga DPRK. “Hasilnya, masyarakat dan DPRK Aceh Besar belum menyetujui permintaan agar Aceh Besar melepas sebagian wilayahnya untuk perluasan Kota Banda Aceh sebagai ibu kota Provinsi Aceh,” ungkap Mawardi.

Dalam rapat-rapat itu, lanjut Mawardi, elemen masyarakat Aceh Besar lebih memilih pemekaran wilayah untuk memaksimalkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat Aceh Besar. “Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Bersama DPRK, sudah sepakat melakukan pemekaran, bukan melepaskan sebagian wilayahnya ke Kota Banda Aceh," kata Bupati Mawardi Ali.

Adapun rencana pemekaran yang diajukan adalah membagi dua wilayah Aceh Besar, menjadi Kabupaten Aceh Besar dan kabupaten Aceh Raya. Wilayah Aceh Raya meliputi tujuh kecamatan, yaitu Kecamatan Lhong, Lhoknga, Leupung, Peukan Bada, Darul Imarah, Darul Kamal, dan Pulo Aceh. Sisanya tetap bersama kabupaten induk Aceh Besar.

Mawardi mengatakan, usulan pemekaran yang diajukan masyarakat Aceh Besar telah disetujui Bupati bersama DPRK Kabupaten Aceh Besar periode sebelumnya. Mereka juga sudah mengajukan surat usulan pemekaran itu kepada Gubernur Aceh.

Data diperoleh Serambi, Gubernur Aceh sudah mengeluarkan surat dukungannya yang dikirimkan kepada Kemendagri pada tanggal 29 Januari 2019. Surat dukungan itu ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT. “Kami sebagai orang yang melanjutkan kebijakan jalannya pemerintahan di Kabupaten Aceh Besar, wajib menjaga amanah masyarakat tersebut,” kata Mawardi.

Wacana penggabungan

Dalam percakapan dengan Serambi, Bupati Mawardi Ali malah mengutarakan wacana untuk menggabungkan Kota Banda Aceh dengan Aceh Besar, agar lebih layak sebagai sebuah ibu kota provinsi. Menurutnya, ada dua pilihan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan umum kepada masyarakat, pertama pemekaran wilayah dan kedua penggabungan wilayah.

“Jadi, kalau Pemko Banda Aceh merasa wilayahnya saat ini seluas 61,36 km persegi itu sudah sempit dan kecil, maka bergabung saja ke Kabupaten Aceh Besar. Kita satukan menjadi besar kembali dan namanya tinggal dipilih, mau Kota Aceh Besar atau Kota Kutaradja,” ujarnya.

Menurutnya, wacana ini memiliki dasar yang kuat, karena pada zaman Kesultanan Iskandar Muda dulu, Kota Banda Aceh masuk dalam wilayah Aceh Besar, yang diberinama Kutaradja. “Kami siap menerima Kota Banda Aceh untuk bergabung kembali ke Aceh Besar untuk meluaskan wilayahnya,” pungkas Mawardi Ali.

Sementara itu, mantan Kepala Biro Pemerintahan dan Asisten III Setda Aceh Kamaruddin Andalah, yang kini menjabat staf ahli Guberur Aceh, mengatakan, permohonan Wali Kota Banda Aceh untuk perluasan wilayah ibu kota, diatur dalam pasal 48 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved