Debt Collector Bodong
Ini Tips dan Trik Jika Anda Didatangi Debt Collector
Masyarakat harus mengerti jika berhadapan dengan debt collector, apa saja kelengkapan administrasi yang wajib ditunjukkan oleh petugas penagihan.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang membagikan trik dan tips menghadapi debt collector (petugas penagih kredit).
Ia menyarankan, sebaiknya jika ada debt collector yang melakukan penarikan kendaraan, langsung tanyakan identitasnya.
Selanjutnya, tanyakan apakah petugas tersebut punya kartu sertifikasi profesi yang dikeluarkan oleh APPI. Karena hanya APPI yang berhak mengeluarkan izin menagih.
Lalu tanyakan juga, surat kuasa penarikan dari finance bersangkutan, jika kendaraan atau barang dimaksud ditarik oleh petugas tersebut .
Terakhir, tanyakan juga sertifikat jaminan fidusianya.
Jika petugas tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen tersebut, Anda bisa tolak debt collectornya dengan baik, sopan, dan hindari permusuhan.
Jika dept collector tetap ngotot, laporkan secepatnya ke kantor polisi terdekat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reksrim AKP Indra T Herlambang menyebutkan, sejauh ini pihaknya memang belum mendapatkan laporan dari masyarakat yang menjadi korban dept collector bodong.
"Tapi masyarakat harus mengerti jika berhadapan dengan debt collector, apa saja kelengkapan administrasi yang wajib ada," pungkasnya.(*)