Gambaran Gaji Anggota TNI dan Polri Usai Dinaikkan, Simak Besarannya Sesuai Jabatan dan Pangkat

Rencana ini menjadi berita penting, mengingat kali terakhir gaji ASN, TNI, dan Polri dinaikkan pada Januari 2024 dengan persentase sebesar 8 persen.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
kompas.com
ILUSTRASI GAJI ASN NAIK - Gambaran Gaji Anggota TNI dan Polri Setelah Naik, Simak Besarannya Sesuai Jabatan dan Pangkat 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira menyelimuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, termasuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kenaikan gaji bagi para ASN akan kembali dilakukan oleh pemerintah.

Sinyal kenaikan gaji untuk ASN, termasuk anggota Polri dan TNI tersebut berhembus usai Presiden Prabowo Subiantomengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.

Salinan Perpres tersebut kemudian diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).

Berdasarkan isi dokumen salinannya, kebijakan tersebut memuat delapan program prioritas pemerintah.

Satu diantaranya ialah kenaikan gaji bagi para ASN yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sebagai tulang punggung pelayanan publik, sekaligus mendorong produktivitas kerja dan menggerakkan roda perekonomian nasional.

Berapa persen kenaikan gaji bagi TNI dan Polri 2025?

Rencana kenaikan gaji ini menjadi berita penting, mengingat kali terakhir gaji ASN, TNI, dan Polri dinaikkan adalah pada Januari 2024 dengan persentase sebesar 8 persen.

Kenaikan tersebut masih menjadi acuan gaji pokok yang berlaku hingga saat ini.

Meski Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah disahkan, detail mengenai besaran atau persentase kenaikan gaji kali ini masih dalam pembahasan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce.

Baca juga: Daftar Formasi CPNS 2026 untuk Lulusan SMA/SMK Gaji Tinggi, Apa Saja?

"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," ujar Averrouce, dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/9/2025).

"Saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi."

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga secara spesifik memprioritaskan kenaikan gaji untuk kelompok profesi tertentu, yaitu guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.

Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian tertulis dalam lampiran dalam Perpres 79 Tahun 2025.

Selain rencana kenaikan gaji ASN, pemerintah juga tengah menyiapkan skema penghargaan berbasis kinerja (total reward).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved