Jika Langgar Prosedur Petugas Akan Disanksi, Kasus RSUD Sigli Tolak Pasien
Wakil Bupati (Wabup) Pidie, Fadhlullah TM Daud ST, menegaskan, tenaga medis yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD
SIGLI - Wakil Bupati (Wabup) Pidie, Fadhlullah TM Daud ST, menegaskan, tenaga medis yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli, Pidie, akan diberikan sanksi jika terbukti membuat kesalahan terkait kasus penolakan pasien demam tinggi untuk dirawat di instalasi tersebut, tiga hari lalu. Soal sanksi apa yang diberikan, menurut Fadhlullah, pihaknya akan berkoordinasi dengan manajemen rumah sakit tersebut.
Seperti diberitakan kemarin, petugas IGD RSUD Tgk Chik Ditiro, Rabu (4/12/2019) pukul 00.30 dini hari WIB, menolak untuk menangani Muhammad Salman Alfarisyi (14), remaja yang menderita demam panas. Bahkan, petugas medis mengarahkan pihak keluarganya untuk membawa pasien berobat di poliklinik rumah sakit tersebut. Padahal, saat itu poliklinik sedang tutup.
Sampai kini, menurut Wabup, manajemen rumah sakit sedang menelusuri kasus tersebut. "Terkait kasus tersebut, kita bukan hanya komit untuk memberikan sanksi kepada petugas yang bersalah, tapi yang lebih penting adalah perlunya pembenahan RSUD di segala lini. Baik penanganan dan rujukan terhadap pasien harus lebih cepat sehingga tidak perlu lama mengantre. Petugas juga harus lebih ramah dalam menangani pasien," jelas Fadhlullah TM Daud kepada Serambi, Jumat (6/12/2019).
Untuk membenahi RSUD Sigli, sambung Wabup, perlu kerja keras semua pihak sehingga akreditasi yang kini dalam proses penilaian oleh tim akreditasi akan membuahkan hasil yang baik. Penolakan pasien oleh petugas di IGD, menurutnya, merupakan bentuk komplain yang harus dinilai sebagai masukan kepada manajemen rumah sakit untuk memperbaikinya di masa mendatang.
Komplain tersebut, tambah Fadhlullah, juga sebagai pemberitahuan kepada rumah sakit bahwa pelayanan di IGD masih perlu dibenahi. "Pasien yang berobat ke rumah sakit milik pemerintah tidak boleh ditolak, makanya sekarang pola pelayanan harus diperbaiki. Pelayanan harus memiliki standar yang baik. Untuk itu, SDM, sarana penunjang, dan penataan luar gedung juga harus dibenahi sehingga pasien nyaman berobat di RSUD Sigli," jelasnya.
Terpisah, anggota DPRK Pidie, Tgk H Abdul Manaf SSos, Jumat (6/12/2019), mengatakan, pihaknya menyayangkan penolakan pasien di IGD RSUD Sigli. Seharusnya, sebut Abdul Manaf, petugas medis memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebab, mereka sudah dibayar dengan uang jasa medis oleh pemerintah. "Apalagi tenaga medis yang sudah PNS menerima gaji rutin dan uang jasa medis. Idealnya, mereka harus memberi pelayanan secara paripurna kepada warga," kata Ketua Fraksi PDA DPRK Pidie ini.
Terkait kasus itu, tambah Abdul Manaf, pihaknya akan segera memanggil Direktur RSUD Tgk Chik Ditiro, dr Muhammad Yassir SpAn, bersama jajarannya. Tujuannya, untuk meminta klarifikasi dari manajemen rumah sakit terkait kasus tersebut. Jika hasil klarifikasi petugas IGD terbukti bersalah, katanya, maka bupati harus mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan.
Tak hanya itu, menurut Tgk Abdul Manaf, Bupati juga harus mencopot Direktur RSUD Tgk Chik Diriro karena dinilai belum mampu memberikan pelanan terbaik kepada masyarakat. "Saya akan bertemu dan berkoordinasi dengan Komisi DPRK Pidie yang menangani masalah kesehatan, untuk menetapkan jadwal pemanggilan Direktur RSUD Sigli," jelasnya. (naz)