MaTA Minta Polisi Tahan Tersangka Proyek Telur
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak penyidik Polresta Banda Aceh untuk segera menahan kedua pejabat Dinas Peternakan Aceh
BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak penyidik Polresta Banda Aceh untuk segera menahan kedua pejabat Dinas Peternakan Aceh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek telur yang merugikan uang negara mencapai Rp 2,6 miliar.
Koordinator MaTA, Alfian menilai, kasus tersebut tidak berdiri pada dua tersangka tersebut, akan tetapi lebih dari dua orang. "Mengingat waktu terjadi 2013 sampai 2018, lima tahun dan jumlah uang Rp 13,3 miliar," kata Alfian kepada Serambi, Jumat (6/12).
Menurut Alfian, kejahatan tidak mungkin berlangsung lama kalau pimpinannya tidak membiarkan hal tersebut terjadi. Kemudian, dengan jumlah uang tersebut sangat berpotensi mengalir kemana-mana.
"Oleh karena itu MaTA berharap pihak Polresta Kota Banda Aceh untuk segera melakukan penahanan kedua tersangka dan ini demi memudahkan proses penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri," ujar Alfian.
Diharapkan, pertimbangan tersebut semoga menjadi landasan bagi kepolisian untuk mengambil langkah tepat dan efektif dalam pengusutan kasus itu. Selain itu MaTA berharap kasus tersebut penting dilakukan pengembangan dan memastikan juga terhadap kasus tersebut peluang terjadinya pencucian uang.
Pencucian adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Menurut MaTA, kebanyakan dalam kasus korupsi kerap terjadi pencucian uang dan juga jarang penyidik menyentuh sampai ke sana, padahal negara kita sudah memiliki UU TPPU. Dalam kasus ini, MaTA berharap penyidik juga memastikan terhadap pencucian uang terjadi atau tidak.
"Karena berdasarkan study kasus korupsi, pelaku kerap menghilangkan atau menyamarkan hasil kejahatan luar biasa sehingga penelusuran kasus tersebut secara utuh menjadi penting," kata Alfian.
Kepastian hukum dan keadilan menjadi harapan publik Aceh saat ini di tengah kondisi kemiskinan dan pengangguran yang sudah sangat mengkhawatirkan. "Oleh karena itu MaTA mendesak Polresta Banda Aceh untuk dapat melakukan pengusutannya secara utuh terhadap kasus yang dimaksud, sehingga ada kepastian hukum dan rasa keadilan terhadap masyarakat," pungkas Alfian.
Seperti diberitakan sebelumnya, Proyek telur di Dinas Peternakan Aceh memakan korban. Penyidik Polresta Banda Aceh menetapkan dua pejabat di lingkungan Dinas Peternakan Aceh sebagai tersangka.
Keduanya terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan hasil produktif UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Dinas Peternakan Aceh di Aceh Besar tahun 2016-2018 sebesar Rp 13 miliar. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto yang dikonfirmasi Serambi, Selasa (3/12), menyebutkan, kedua tersangka adalah RH selaku Kepala UPTD BTRN dan MN mantan pembantu bendahara. "Telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan hasil produksi UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh tahun 2016 sampai 2018 sebesar Rp 13.306.031.081," jelas Kombes Trisno dalam kronologi tertulis kepada Serambi, Selasa (3/12) malam.
Kapolresta juga mengatakan, kedua tersangka kasus korupsi penjualan telur pada proyek pengelolaan hasil produktif UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Dinas Peternakan Aceh di Aceh Besar tahun 2016-2018, RH dan MN sudah ditahan oleh Polresta Banda Aceh.
Namun, menurut Kapolresta Banda Aceh, kedua tersangka sempat mengajukan permohonan untuk ditangguhkan penahanannya. "Sudah ditahan, sudah dua minggu ditahan, cuma dua hari lalu diajukan penangguhan penahanan. Sudah dua minggu (ditahan)," kata Kombes Pol Trisno Riyanto. (dan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/koordinator-mata-alfian-update.jpg)