PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Aceh Jalin Kerja Sama dengan Koperasi Taksi Online Mitra Grab Aceh

Perjanjijan Kerjasama ini terkait penjaminan penumpang Angkutan Sewa Khusus Taksi Online jika terjadi Kecelakaan Lalu Lintas.

Editor: IKL
For serambinews.com
Jasa Raharja (Persero) Cabang Aceh Jalin Kerja Sama 

SERAMBINEWS.COM, Banda Aceh, 4 Desember 2019 – Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Aceh Mulkan, S.E, M.Si, AAAI-K menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan beberapa Koperasi Angkutan Sewa Khusus (ASK) berbasis Online yang bermintra Grab Aceh di Ruang Rapat Kantor PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Aceh di Jl. Teuku Umar No. 350 Kota Banda Aceh pada Rabu (04/12) yang turut disaksikan oleh Perwaklilan Grab Aceh bapak Hery dan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Keselamatan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Aceh M. Hanung Kuncoro, S.SiT, M.T

Perjanjijan Kerjasama ini terkait penjaminan penumpang Angkutan Sewa Khusus Taksi Online jika terjadi Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal dalam melakukan perjalanan yang diakomodir dengan UU 33 Tahun 1964 yang dijalankan oleh Jasa Raharja.

Hal ini juga sebagai salah satu administrasi rekomendasi perizinan Taksi Online seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 Tahun 2018 Pasal 17 yang manyatakan bahwa Perusahaan Angkutan Sewa Khusus harus mengasuransikan tanggungjawab, yaitu berupa Iuran Wajib dan tanggungjawab pengangkut.

PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Aceh Jalin Kerja Sama dengan Koperasi Taksi Online Mitra Grab Aceh
PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Aceh Jalin Kerja Sama dengan Koperasi Taksi Online Mitra Grab Aceh (For serambinews.com)

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Aceh Mulkan, S.E, M.Si, AAAI-K dalam penyampaiannya mengatakan bahwa setelah penandatanganan PKS ini, Angkutan Sewa Khusus dibawah Koperasi yang telah menandatangi perjanjian tersebut akan terjamin oleh UU 33 Tahun 1964 jika terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal seperti halnya Angkutan Umum lainnya.

Mulkan juga menambahkan jika terjadi Kecelakaan dua kendaraan atau lebih juga akan terjamin Jasa Raharja melalui UU 34 Tahun 1964 karena telah membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Bersama Samsat

Saat ini Koperasi yang telah mendatangani PKS dengan Jasa Raharja antara lain Koperasi Jasa Muda Rezeki Aceh, Koperasi Kutaraja Taksi Online, dan Koperasi Berkah Hipakad Aceh. Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Keselamatan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Aceh M. Hanung Kuncoro, S.SiT, M.T menyampaikan harapan agar Koperasi-koperasi yang telah bermitra dengan Perusahaan Taksi Online mengikuti langkah ketiga Koperasi ini yang menjadi Pionir Keselamatan Penumpang Taksi Online di Provinsi Aceh (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved