Invest in Aceh
Omnibus Law, Merevisi Undang-undang Penghambat Investasi
Bila iklim investasi semakin membaik otomatis akan membuka peluang kerja yang semakin besar, dan akan meminimalisir angka pengangguran di Indonesia.
Penulis: Taufik Hidayat | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Istilah omnibus law mendengung tak lama setelah Presiden Joko Widodo dilantik sebagai Presiden RI untuk periode kedua pada Oktober 2019 lalu.
Istilah itu pun akhirnya menjadi perbincangan publik dan dinilai sebagai terobosan baru dalam dunia regulasi di Indonesia.
Konsep omnibus law diharapkan mampu menyelesaikan persoalan tumpang tindih aturan perundang-undangan di Indonesia.
Jumlahnya pun tak sedikit, ada 62 ribu regulasi di berbagai lembaga di Indonesia yang selama ini—diakui atau tidak—menjadi hambatan pembangunan Indonesia.
Sebagai contoh, Menteri Sofyan Djalil pernah mengatakan bahwa ketika ada usulan memperbaiki regulasi di bidang kehutanan, berarti yang harus direvisi adalah UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Namun, ternyata masih ada ganjalan dalam regulasi yang lain seperti UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Revolusi di bidang hukum (omnibus law) ini dilakukan Presiden Jokowi untuk mempercepat laju investasi di Indonesia.
Bila iklim investasi semakin membaik otomatis akan membuka peluang kerja yang semakin besar.
Hasil akhirnya tentu saja akan meminimalisir angka pengangguran dan masyarakat prasejahtera di Indonesia.
Apa itu omnibus law? Secara sederhana omnibus law merupakan produk hukum baru berupa undang-undang untuk mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus.
Irlandia sebelumnya telah sukses dengan prakti ini, di mana satu undang-undang baru menggantikan 3.225 undang-undang sebelumnya.
Pencapaian ini dianggap sebagai rekor dunia untuk praktik omnibus law.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh,selaku pihak yang berurusan langsung dengan kedua produk hukum di atas terkait regulasi investasi sudah siap dengan adanya perubahan sistem ini.
Bahkan, menurut penjelasan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal DPMPTSP Aceh, Marthunis ST DEA, di tahapan internal sudah mulai didiskusikan dengan seluruh kepala bidang.
Walaupun, secara teknis perannya ada di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh selaku pihak yang memproduksiperaturan perundang-undangan di daerah dan bersama eksekutif dalam hal ini Biro Hukum Setda Aceh dan SKPA terkait.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/jokowi-tak-akan-cabut-uu-kpk-hasil-revisi.jpg)