Berita Nagan Raya
Lagi, Penambang Emas di Nagan Raya Divonis 14 Bulan Penjara
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara.
Penulis: Rizwan | Editor: Yusmadi
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM SUKA MAKMUE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, Senin (9/12/2019) memvonis Misrijal (48) dan Ismail (22) keduanya selaku operator beko masing-masing 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara dalam kasus tambang emas ilegal di kabupaten itu.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara.
Sidang vonis digelar pukul 17.00 WIB dipimpin Hakim Ketua Arizal Anwar SH dan Hakim Anggota, Rosnainah SH dan Edo Juniansyah SH, serta JPU dari Kajari Nagan Raya dihadiri Harland Perdana Putra SH, sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Putra Pratama S SH.
Hakim dalam amar putusan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHPidana.
"Menjatuhi pidana penjara terdakwa Misrijal dan Ismail masing-masing 1 tahun 2 bulan denda Rp 5 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar hakim ketua.
• Warga Miskin di Nagan Raya Dibantu Kwh Meter Gratis
• Detik-Detik Penangkapan Lima Tersangka Kasus Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya
• Bupati Bener Meriah Lantik 25 Reje Kampung Hasil Pilkades Serentak
Terhadap vonis tersebut dua terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, tiga penambang emas lainnya di Nagan Raya sudah divonis akhir November 2019 lalu masing-masing 10 bulan yakni Hasan Jamil (50), Irwandi (27) dan Hendra Saputra (21)
Seperti diberitakan Polres Nagan Raya pada 11 September 2019 membekuk lima warga di kawasan Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Nagan Raya dalam kasus penambangan emas ilegal tanpa izin serta menggunakan alat berat.
Selain pelaku, polisi mengamankan dua beko dan emas sebagai barang bukti (BB). (*)