Percepat Konversi Pinjaman Mikro, BRI Syariah Manfaatkan i-Kurma
Implikasi dari qanun tersebut, semua lembaga keuangan yang beroperasi di Bumi Serambi Mekkah harus beroperasi dengan prinsip
BANDA ACEH - Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh sudah disahkan pada Desember 2018. Implikasi dari qanun tersebut, semua lembaga keuangan yang beroperasi di Bumi Serambi Mekkah harus beroperasi dengan prinsip syariah, tidak terkecuali bank. BRI Syariah bersama BRI mendukung pelaksanaan qanun ini.
Karena adanya Qanun LKS, masyarakat diimbau untuk memindahkan simpanan dan pinjamannya kepada bank syariah. Konversi masih bisa dilakukan hingga akhir tahun 2021 mendatang. Namun, bagi nasabah yang pinjamannya mendekati masa jatuh tempo dapat di-take over (dialihkan) mulai tahun ini. BRI Syariah sudah mulai menerima take over pinjaman nasabah BRI sejak pertengahan tahun 2019.
“Syarat take over antara lain calon nasabah merupakan nasabah eksisting di BRI (perpanjangan) dan nasabah dalam kondisi lancar pada saat dilakukan konversi. Layanan ini tersedia di kantor jaringan BRI,” ujar Sekretaris Perusahaan BRI Syariah, Mulyatno Rachmanto, dalam siaran pers yang diterima Serambi, Selasa (10/12/2019).
Untuk mempercepat proses konversi, menurutnya, BRI Syariah meluncurkan i-Kurma (Kemaslahatan Untuk Raykat Madani) pada 17 November 2019. i-Kurma, sambung Mulyatno, merupakan aplikasi digital internal business process BRI Syariah yang berguna untuk memproses permohonan pembiayaan. Dikatakan, i-Kurma akan mempercepat proses pencairan pembiayaan mikro. Selama ini proses bisnis pembiayaan mikro membutuhkan waktu kurang lebih selama sembilan hari.
Dengan adanya i-Kurma, kata Mulyatno, permohonan pembiayaan mikro bisa selesai dalam satu hari ketika dokumen yang diperlukan sudah lengkap. “Untuk meningkatkan kecepatan dan ekspansi sudah dilakukan perbaikan dengan proses digitalisasi yang kami sebut i-Kurma. Proses ini merupakan langkah awal BRI Syariah menuju transformasi,” timpal Mulyatno.
BRI Syariah bersama BRI, tambahnya, bersinergi penuh untuk mendukung qanun LKS. “Kami akan memberi layanan terbaik bagi nasabah yang ingin memindahkan simpanan atau pinjamannya. i-Kurma merupakan aplikasi yang kami rancang agar konversi pembiayaan dapat diproses dengan cepat. Harapan kami, nasabah BRI yang memindahkan pinjamannya kepada BRIsyariah akan merasa nyaman, karena prosesnya mudah dan cepat,” jelasnya.
Selain konversi, sebut Mulyatno, aplikasi i-Kurma juga dapat digunakan untuk memproses pengajuan pembiayaan baru. Masyarakat yang tertarik mengajukan pembiayaan mikro diharapkan memenuhi persyaratan dokumen antara lain aplikasi permohonan, indentitas diri dan pasangan (jika sudah menikah), KTP elektronik, fotokopi NPWP, fotokopi KK/surat nikah, serta Surat Izin Usaha Mikro dan kecil (IUMK) atau Surat Ijin/Keterangan Usaha dari pemerintah setempat.
“Pembiayaan ini ditujukan kepada masyarakat yang merintis usaha produktif berupa usaha mikro, kecil, menengah, dan sudah menjalani usahanya minimal enam bulan. Sektor penyaluran pembiayaan mikro BRI Syariah meliputi perdagangan, pertanian, dan kehutanan,” demikian Sekretaris Perusahaan BRI Syariah, Mulyatno Rachmanto. (jal)