Berita Banda Aceh
Personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh Tangkap Kurir Sabu, Terang-terangan Jual Barang Haram
Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu-sabu siap edar seberat 0,85 gram, satu alat hisap bong dan satu ikat plastik bening.
Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu-sabu siap edar seberat 0,85 gram, satu alat hisap bong dan satu ikat plastik bening.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap MD (37) pemuda salah satu gampong di Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Senin (9/12/2019) malam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu-sabu siap edar seberat 0,85 gram, satu alat hisap bong dan satu ikat plastik bening.
Kemudian polisi ikut mengamankan HP Oppo milik tersangka yang digunakan untuk menjalankan transaksi dalam bisnis haram itu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Narkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang SIK, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (11/12/2019).
Menurut AKP Boby, pascapenangkapan tersangka MD, petugas berupaya menguber bandar besarnya.
"Tersangka MD hanya kurir dan semua barang haram tersebut dipasok oleh Andi, bandar besarnya yang saat ini masih dalam pencarian petugas," kata AKP Boby.
• Kronologi Anggota TNI Bacok Polisi hingga Bersimbah Darah, Motifnya Tak Senang Istri Diganggu
• VIRAL Video Pasien RJS Dipukul Security, Perekam Video Awalnya Menyangka Copet
• Kasus Pembunuhan Sadis Sepanjang 2019: Istri Muda Bakar Suami hingg Anak Cor Jasad Ayahnya
Barang haram itu diperoleh oleh MD dari bandar Andi pada Hari Senin (9/12/2019) di pinggir jalan Tgk Dianjong, Kecamatan Kutaraja Banda Aceh.
"MD ditangkap di salah satu gampong dalam Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.
Dari pengakuan tersangka masing-masing paket sabu itu dijual Rp 100 ribu.
Total ada 8 paket yang kami amankan dari tersangka," sebut AKP Boby
Dari setiap paket Rp 100 ribu yang berhasil dijual oleh MD, ia mengaku hanya mendapat upah Rp 20 ribu per paketnya.
Artinya, kalau dari 8 paket yang berhasil diamankan pihaknya dan semisalnya terjual, MD hanya memperoleh Rp 160 ribu.
"Bayangkan saja akibat pengaruh barang haram itu pelaku MD ini ditangkap setelah secara bebas dan terang-terangan menawarkan sabu-sabu kepada warga.