Berita Abdya

Alih Fungsi Lahan Sawah Semakin Marak, Bupati Abdya Tempuh Kebijakan Ini

“Pendirian bangunan dalam lahan sawah masuk kawasan LP2B, maka tak bisa dikeluarkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), kecuali pemilik tanah bersedia mem

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZAINUN YUSUF
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim bersama Kapolres, AKBP Moh Basori SIK, melakukan panen raya padi unggul Mira-1 menggunakan mesin pemotong (combine harvester) yang dikembangkan kelompok tani dalam acara Temu Lapang Panen Raya Padi MT Gadu 2019 di areal sawah Desa Pisang,Kecamatan Setia, Selasa (10/12/2019). 

“Pendirian bangunan dalam lahan sawah masuk kawasan LP2B, maka tak bisa dikeluarkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), kecuali pemilik tanah bersedia membuka lahan sawah baru dengan luas tiga kali lipat dari luas lahan sawah yang digunakan mendirikan bangunan,” papar Nasruddin.

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Alih fungsi lahan sawah menjadi areal perkebunan dan pemukiman warga, di kawasan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dilaporkan semakin marak terjadi.  

Peristiwa ini berdampak semakin menciut luas lahan sawah produktif.

Sekaligus menjadi tantangan berat dalam mengoptimalkan produksi gabah (padi).   

Upaya mencegah terjadi alih fungsi lahan sawah, Bupati Abdya segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup).

Tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di kawasan tertentu dengan luas tertentu pula.

 “Perbup tentang penetapan  LP2B hampir rampung di susun, dan segera diterapkan,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Abdya, drh Nasruddin kepada Serambinews.com, Jumat (13/12/2019).

Komunitas Peduli Lingkungan Sesalkan Pembuangan Sampah di Kawasan Tahura

Lahan sawah di kawasan tertentu yang masuk dalam LP2B,  merupakan lahan sawah yang dilindungi.

Sehingga tidak bisa dialih fungsi menjadi areal pemukiman atau perkebunan.  

“Pendirian bangunan dalam lahan sawah masuk kawasan LP2B, maka tak bisa dikeluarkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), kecuali pemilik tanah bersedia membuka lahan sawah baru dengan luas  tiga  kali lipat dari luas lahan sawah yang digunakan  mendirikan bangunan,” papar Nasruddin.    

Penyusunan Perbup tentang penetapan LP2B tersebut, dikatakan tetap mengacu pada Peraturan  Menteri Pertanian RI. 

 Penetapan LP2B, menurut Kepala Distanpan Abdya itu, merupakan upaya pemerintah mempertahankan lahan yang produktif.

Sekaligus mengoptimalkan produksi pertanian (padi).

Untuk itu, sangat diharapkan dukungan masyarakat dan pihak lain.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved