Kamis, 11 Juni 2026

Pungli RTLH

Heboh Pungli Bantuan RTLH, Wali Kota: Kalau Benar Ada Pungli, Saya Perintahkan Dikembalikan

Ini harus dituntaskan, masalahnya harus clear. Kalau benar memang ada pungli, saya akan perintahkan dikembalikan kepada masyarakat

Tayang:
Penulis: Khalidin | Editor: Ansari Hasyim
Serambinews.com
WALI Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang SE 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang SE memastikan segera memanggil Kepala Dinas Sosial Drs Sanusi guna menanyakan perihal dugaan pungutan pungutan liar (pungli) terhadap dana bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019.

Hal itu disampaikan Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang kepada sejumlah wartawan, Jumat (13/12/2019) di ruang kerjanya.

Affan Bintang memastikan pemanggilan tersebut dilaksanakan secepanya.

"Siang ini sehabis Jumat akan saya panggil kepala dinas itu. Ini harus dituntaskan, masalahnya harus clear. Kalau benar memang ada pungli, saya akan perintahkan dikembalikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Dia menyesalkan masih ada tindakan oknum yang melakukan pungli bantuan masyarakat dengan alasan jasa pembuatan gambar ke konsultan.

Sebab, kalau pun ada jasa gambar harus sesuai standar konsultan.

Komunitas Peduli Lingkungan Sesalkan Pembuangan Sampah di Kawasan Tahura

Peringati 15 Tahun Tsunami Aceh, PFI Gelar Pameran Foto Kebencanaan

Fauziah M Daud, First Lady Kabupaten Bireuen Ungkap Sisi Lain Kehidupannya, Sarat Duka dan Air Mata

Affan Bintang menyebutkan pemungutan uang gambar atau jasa konsultan harus sesuai standar.

Dinas tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan karena hal tersebut dinilai merupakan tindakan mencoreng nama baik pemerintahan.

Karena itu, Affan Bintang menyatakan sebagaimana pernyataan Camat Rundeng Irwan Faisal agar uang bantuan ke masyarakat yang dipungli oknum dinas segera dikembalikan kepada penerima manfaat.

Dikatakan, jika ada uang untuk jasa konsultan berapa besarannya sesuai standar itulah yang dipungut.

“Lebih dari itu kembalikan uangnya. Kalau lebih dari standar gambar dan RAB uang harus dikembalikan, jangan ada namanya pungutan liar.” sesal Affan Bintang.

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap dana bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2019 masih jadi perhatian serius sejumlah kalangan.

Pasalnya, uang pungli senilai Rp 1,5 juta per rumah tersebut dinilai sangat fantastis karena jika ditotal angkanya mencapai Rp 375 juta.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam Edy Saputra Bako kepada Serambinews.com, Jumat (13/12/2019) mengecam tindakan dugaan pungli yang dilakukan oknum Dinas Sosial Subulussalam atas bantuan RTLH di daerah ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved