Heboh Pungli Bantuan RTLH
Kaget Bantuan RTLH Dipungli, Walkot Subulussalam: Saya tidak Tolerir
Uang pungli senilai Rp 1,5 juta per rumah tersebut dinilai sangat fantastis karena jika ditotal angkanya mencapai Rp 375 juta.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang SE mengaku kaget mendengar berita dugaan pungutan liar (pungli) terhadap dana bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sumber Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019.
”Terus terang begitu heboh di berita saya kaget juga kenapa dana bantuan ini dipungli,” kata Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang kepada sejumlah wartawan, Jumat (13/12/2019) di ruang kerjanya.
Walkot Affan Bintang mengaku kaget karena awalnya bantuan tersebut diinformasikan kepadanya dalam bentuk barang bukan uang tunai. Makanya, saat dikatakan ada pungli berupa uang, Walkot Affan Bintang kaget.
Apalagi, uang pungli senilai Rp 1,5 juta per rumah tersebut dinilai sangat fantastis karena jika ditotal angkanya mencapai Rp 375 juta.
”Kalau buat gambar ke konsultan kok mahal kali, inilah yang saya heran. Apalagi setau saya sebelumnya bentuk bantuan berupa barang diberikan bukan uang,” ujar Walkot Affan Bintang
Terhadap tindakan pungli ini, Walkot Affan Bintang menyatakan tidak mentolerirnya.
Karenanya, dalam waktu dekat, Walkot Affan Bintang akan segera memanggil Kepala Dinas Sosial Subulussalam, Drs H Sanusi guna menanyakan masalah itu.
Persoalan pungli ini merusak citra pemerintahannya sehingga jika benar akan ada tindakan tegas darinya.
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap dana bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2019 masih jadi perhatian serius sejumlah kalangan.
Pasalnya, uang pungli senilai Rp 1,5 juta per rumah tersebut dinilai sangat fantastis karena jika ditotal angkanya mencapai Rp 375 juta.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam Edy Saputra Bako kepada Serambinews.com, Jumat (13/12/2019) mengecam tindakan dugaan pungli yang dilakukan oknum Dinas Sosial Subulussalam atas bantuan RTLH di daerah ini.
Apalagi, kata Edy, pungli ini didalihkan untuk pembuatan gambar atau jasa konsultan namun angkanya cukup fantastis sehingga dinilai tidak layak.
Edy mengatakan bahwa bantuan RTLH ini terdiri dua kategori masing-masing rehab dan relokasi.
Namun, bangunan yang dibantu berkonstruksi papan atau kayu. Sementara ukuran bangunan tersebut masing-masing 5x6 meter persegi dan 5x7 meter persegi, namun keduanya masih berkonstruksi kayu.
Pertanyaannya, kata Edy, layakkah gambar dan RAB untuk rumah berukuran 5x6 meter persegi atau 5x7 meter itu mencapai Rp 375 juta? “Dari mana standarnya,” tanya Edy.
Lebih jauh Edy menyatakan dugaan pungli oknum Dinas Sosial Kota Subulussalam merupakan tindakan yang sangat merendahkan kinerja Pemerintahan Kota Subulussalam.
YARA Subulussalam, sudah melakukan investigasi khusus ke warga penerima bantuan dan hasilnya beberapa warga yang ditanyai membenarkan adanya pemotongan dana bantuan oleh pihak tertentu.
Tak hanya itu, Edy selaku ketua YARA Subulussalam juga sudah mengkonfirmasi langsung Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam Drs H Sanusi berkenaan hal ini.
Nah, dari pengakuan Kadinsos Sanusi, kata Edi membenarkan adanya pemotongan dana bantuan tersebut dengan alasan untuk biaya konsultan.
Atas masalah ini, YARA Subulussalam meminta pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam atau pihak kepolisian segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas.
Sementara, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Subulussalam, Drs H Sanusi angkat bicara terkait kabar dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap warga penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2019.
“Iya, ya, kekmana tu ya, mengutip, mengutip dasar itu tadi, konsultannya, perencanaannya tadi, pengawasan dan gambar,” kata Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Subulussalam, Drs H Sanusi yang dikonfirmasi Serambinews.com, usai menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Kamis (12/12/2019).
Sanusi membenarkan jika dia sudah dipanggil pihak kejaksaan terkait kabar adanya pungli senilai Rp 1,5 juta per orang dari masing-masing 250 penerima manfaat bantuan RTLH.
Dia berulangkali membantah jika kutipan bukan dari dinas melainkan untuk biaya konsultan. Dia menjelaskan beberapa waktu lalu menyampaikan ke warga jika untuk konsultan dan gambar agar berkoordinasi dengan konsultan.
Dia juga mengaku dalam program bernilai miliaran itu tanpa ada biaya kegiatan konsultan perencanaan.
Dia pun mengaku, hasil koordinasi ke Jakarta dan Banda Aceh mengarahkan agar ada konsultan dan perencanaan.
Lalu, Dinas Sosial Subulussalam menyampaikan ke pihak ketua kelompok penerima bantuan untuk mencari konsultan hingga bertemu.
Penunjukan konsultan ini menurut dinas bukan pihaknya melainkan kelompok. Kadinsos Sanusi juga membantah ikut terlibat dalam pungutan tersebut.
Soal berapa nilai pungutan juga Sanusi berdalih tidak tau. ”Kami mengarahkan supaya pakai konsultan ada,” ujar Sanusi
Sanusi ditanyai apakah uang pungutan tersebut apakah dia mendapatkan alirannya, membantah. Sanusi mengaku atas nama diberi tidak ada kecuali untuk makan-makan.
Namun apakah ada diberikan ke pendamping, kata Sanusi silakan ditanyakan kepada yang bersangkutan.
Sanusi pun menilai jika uang yang dipungut senilai Rp 1,5 juta per penerima manfaat dari 250 orang ini bukan kutipan melainkan jerih payah.(*)
• Irigasi Jebol Berkali-kali, Suplai Air ke Seraturan Hektare Sawah Macet
• Ini Jadwal Pengumuman Hasil Verifikasi Berkas Pelamar CPNS di Lhokseumawe
• Truk Tronton Masuk Jurang, Ratusan Sak Semen Berhamburan
• Gegara Tak Bawa KTP, RS Tolak Pasien Melahirkan, Bayi Sudah Setengah Keluar Akhirnya Meninggal