Berita Aceh Selatan

Plt Gubernur Aceh Tugaskan Wabup Jadi Plt Bupati Aceh Salatan

Plt Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT resmi menugaskan Wakil Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan...

Penulis: Taufik Zass | Editor: Jalimin
IST
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. 

Plt Gubernur Aceh Tugaskan Wabup jadi Plt Bupati Aceh Salatan

Laporan : Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Plt Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT resmi menugaskan Wakil Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.

Penugasan itu tertuang dalam surat Gubernur Aceh Nomor : 1321.11/21745 tertanggal 12 Desember 2019.

Terkait dengan beredarnya surat Plt Gubernur Aceh menyangkut penugasan Wabup sebagai Plt Bupati tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas Setdakab Aceh Selatan, Drs Ramli Tanjung.

Menurutnya, dengan sudah turunya surat dari Plt Gubernur tersebut maka Wabup Aceh Selatan resmi jadi Plt Bupati Aceh Selatan.

"Ya benar, barusan sudah saya konfirmasi ke Kabag Pemerintahan katanya surat tersebut sudah diterima. Dengan demikian Bapak Wakil Bupati sudah resmi menjadi Plt Bupati Aceh Selatan," jelas Kabag Humas Setdakab Aceh, Drs Ramli Tanjung saat dikonfirmasi Serambi, Jumat (13/12/2019).

BREAKING NEWS - Bupati Aceh Selatan H Azwir Meninggal Dunia di Rumah Sakit Singapura

Rekap Sementara BWF World Tour Finals 2019 - 2 Wakil Indonesia Lolos, 1 Jadi Juara Grup

Delapan Terpidana Judi Dicambuk di Nagan Raya, Dua Sebagai PNS

Pengawas dan Kepsek di Pidie Jaya Ikut Bimtek Penguatan Pendidikan Karakter

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof HM Tito Karnavian PhD menyurati Plt Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT untuk menugaskan Wakil Bupati Aceh Selatan melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan dengan berpedoman pada ketentuan perundang - undangan berlaku.

Surat bernomor : 132.11/13696/SJ tertanggal 6 Desember 2019 ini berkenaan dengan meninggalnya Bupati Aceh Selatan masa jabatan tahun 2018 - 2023, berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf a UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menyatakan kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.

Alih Fungsi Lahan Sawah Semakin Marak, Bupati Abdya Tempuh Kebijakan Ini

"Sehubungan hal tersebut, maka dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggara pemerintah di Kabupaten Aceh Selatan, diharapkan agar saudara Plt Gubernur Aceh menugaskan Wakil Bupati Aceh Selatan untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana tugas Bupati Aceh Selatan dengan berpedoman pada ketentuan perundang - perundangan berlaku," demikian isi surat Mendagri tersebut.

 Terkait surat Mendagri tersebut, Sekda Aceh Selatan, H Nasjuddin SH MM yang dikonfirmasi Serambinews.com via telepon selulernya, Rabu (11/12/2019) membenarkan adanya surat Mendagri tersebut, namun hari itu Sekda mengaku belum menerima surat aslinya.

"Ya benar, cuma yang aslinya belum sampai. Jika sudah sampai tinggal menunggu surat penugasan dari Plt Gubernur Aceh," jelas Sekda singkat.(*)

Potret Model yang Tengah Pamer Dada di Objek Wisata, Nasib Miris Menimpa Fotografer

Peringati Hari Juang TNI, Koramil Jangka dan Peusangan Gelar Karya Bakti

 • Serahkan Urusan Cetak Gol Manchester United ke Anak-anak Muda

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved