Breaking News

CPNS 2019

Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 di 12 Instansi, dari Kemenkumham hingga BNN, Klik Link Berikut

Untuk melihat progres dari proses verifikasi data pada setiap instansi, para pelamar dapat melihat melalui link Progres Verifikasi ini.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Update CPNS 2019 - Pendaftaran Diundur Juni, PPPK atau P3K Tetap Februari, Berikut Formasi dan Tahapan 

sanggahan (tribunnews)

Pelamar diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari setelah pengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

Bagi pelamar yang ingin menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2019 diberi waktu pada 16–19 Desember dan kemudian dilanjutkan dengan pengumuman masa sanggah pada 26 Desember.

()

form massa sanggah (Tangkap layar https://sscn.bkn.go.id/)

Sanggah bisa dilakukan jika dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administrasi CPNS 2019.

Masa sanggah CPNS 2019 adalah waktu atau masa yang diberikan kepada peserta CPNS untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi administrasi.

Lalu bagaiamana cara mengajukan sanggahan apabila gagal di seleksi administrasi CPNS 2019?

Cara mengeceknya dapat langsung masuk ke website masing-masing instansi.

Atau dapat pula dengan login menggunakan NIK dan password di sscn.bkn.go.id.

Setelah Anda mendapatkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019, Anda dapat memilih tombol sanggahan.

Pelamar hanya dapat menyanggah kesalahan dokumen, namun Anda tidak dapat memasukkan dokumen baru.

Kalian hanya bisa memberi alasan di dokumen yang menjadi kesalahan kalian sehingga tidak lulus seleksi administrasi.

Untuk mengetahui jumlah saingan pelamar pada Instansi dan formasi yang dilamar, anda bisa megecek melalui sscndata.bkn.go.id/spf.

Seleksi Administrasi merupakan satu dari tiga tahapan seleksi penerimaan CPNS 2019 selain Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Jadi peserta yang dinyatakan lolos harus mengikuti tahap selanjutnya yaitu tes SKD terlebih dahulu, jika lolos pada tahapan tes SKD pelamar harus mengikuti tahapan berikutnya yaitu tes SKB.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved