Breaking News

Orangtua Terpidana Cambuk Pingsan, Saat Menyaksikan Putranya Jalani Hukuman

Eksekusi cambuk yang berlangsung di Alun-alun Suka Makmue, Nagan Raya, Jumat (13/12/2019) siang, sempat diwarnai

Editor: bakri
SERAMBI/RIZWAN
Orangtua seorang terpidana cambuk pingsan ketika menyaksikan anaknya menjalani hukuman cambuk di Alun-alun Suka Makmue, Nagan Raya, Jumat (13/12/2019). 

SUKA MAKMUE - Eksekusi cambuk yang berlangsung di Alun-alun Suka Makmue, Nagan Raya, Jumat (13/12/2019) siang, sempat diwarnai kehebohan hingga membuat prosesi cambuk terhenti sebentar. Pasalnya, seorang wanita paruh baya bernama Malen (50), yang merupakan orangtua dari Darwin,  seorang terpidana cambuk pingsan ketika menyaksikan putranya dipecut algojo.

Wanita asal Desa Langkak, Kecamatan Kuala, Nagan Raya itu pun terpaksa diboyong ke ambulans yang sudah  siaga di lokasi eksekusi cambuk. Wanita tersebut sejak awal anaknya dicambuk memang terus menangis sehingga puncaknya jatuh pingsan serta mengeluarkan buih dari mulutnya.

Segera saja wanita paruh baya ini ditolong petugas medis yang sigap membopongnya ke dalam ambulans. Selain ditolong petugas medis, juga turut dibacakan doa karena Malen sempat kesurupan menyebut sang anak. Namun beberapa waktu kemudian, wanita tersebut kembali sadar sehingga tidak jadi dilarikan ke rumah sakit.

Di sisi lain, prosesi eksekusi cambuk pada Jumat siang mulai pukul 14.30 WIB itu, dipimpin langsung Kajari Nagan Raya, Sri Kuncoro SH. Turut hadir Kepala LP Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, Jumadi, Ketua PN Suka  Makmue, Arizal Anwar SH, Kasdim 0116/Nagan Raya, Mayor Samil Fuddin, Wakil Ketua DPRK, Fuji Hartini, Ketua Mahkamah Syari’iyah Suka Makmue, serta Kadis Syariat Islam dan Kepala Satpol PP/WH setempat, serta Kapolsek Suka Makmue.

Delapan orang yang dieksekusi  tersebut merupakan terpidana kasus maisir atau perbuatan judi dalam tahun 2019. Sebanyak empat orang yakni Mustafa, Syahrul, Saiful, dan Hasyimi, masing-masing dicambuk delapan kali. Sedangkan empat lainnya Abdul Azis, Rasyidi, M Akbar, serta Darwin, dicambuk masing-masing 22 kali. Dua dari delapan yang dieksekusi cambuk di depan ratusan masyarakat tersebut ternyata adalah pegawai negeri sipil (PNS) jajaran Pemkab Nagan Raya. Dua PNS yang jadi terpidana kasus  judi itu adalah Saiful dan Abdul Azis.

Kajari Nagan Raya, Sri Kuncoro mengatakan, delapan orang yang dieksekusi tersebut merupakan terpidana kasus judi. Mereka selama ini ditahan dan kini dilakukan eksekusi cambuk. “Mereka merupakan dua berkas. Empat orang dicambuk 8 kali dan empat lain dicambuk 22 kali,” katanya kepada Serambi, Jumat kemarin.

Kuncoro mengakui, bahwa dari delapan orang yang dicambuk tersebut adalah berprofesi sebagai PNS. “Hukuman yang dilakukan kepada para terpidana tidak dibeda-bedakan dan tetap sama, baik itu PNS maupun swasta,” tegasnya.

Secara terpisah, Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham yang diwakili Kadis Syariat Islam, H Said Hamazali SPd menyampaikan, harapan kepada masyarakat untuk menjauhi perbuatan pidana judi atau jenis lainnya, sehingga diharapkan ke depan tidak ada lagi warga yang harus menjalani hukuman cambuk.

Sementara itu , kedelapan terpidana cambuk asal Nagan Raga tersebut itu langsung diberikan surat bebas oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceg Barat, Jumadi SE setelah menjalani prosesi cambuk. Penyerahan surat bebas tersebut turut disaksikan Kajari dan Forkopimda Nagan Raya. Jumadi mengingatkan kepada para terpidana yang sudah bebas itu untuk tidak lagi berbuat tindak pidana sehingga ke depan tak lagi harus menjalani hukuman di penjara atau pun dicambuk di muka umum.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved