Dana Desa Harus Cair Januari, Sekda Minta Aparatur Gampong Kreatif dan Inovatif
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dr Taqwallah M.Kes menekankan agar dana desa tahap I tahun 2020 sudah bisa diamprah
BANDA ACEH - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dr Taqwallah M.Kes menekankan agar dana desa tahap I tahun 2020 sudah bisa diamprah dan dicairkan pada Januari tahun depan. Untuk itu, para aparatur gampong dan pendamping desa perlu berinovasi serta kreatif, supaya target penarikan dana tahap I Januari terealisasi.
"Rapat koordinasi dan evaluasi dana desa yang kita lakukan ini merupakan upaya Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk berkomitmen bersama keuchik, tuha peut, dan pendamping desa untuk mewujudkan target pencairan dana tahap I bulan Januari," kata Taqwallah dalam arahannya pada Rakor dan Evaluasi Dana Desa Tahun 2019 dan 2020 di Gedung Serbaguna Simeulue, Sabtu (14/12/2019).
Sekda menyebutkan, dirinya bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Azhari Hasan SE MSi, serta konsultan pendamping dana desa, sudah melakukan supervisi, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan dana desa di sejumlah kabupaten/kota sejak 5-18 Desember 2019. Gencarnya kegiatan rakor itu, jelasnya, karena Pemerintah Aceh sangat tidak menginginkan dana desa tahun 2019 senilai Rp 4,9 triliun ada yang hangus.
“Sekaligus, kita ingin dana desa tahun 2020 senilai Rp 5 triliun lebih itu, bisa dicairkan tahap I nya sebesar 20 persen pada bulan Januari, bukan bulan Juni atau Juli,” tukasnya. “Kalau itu bisa terjadi, baru keuchik, tuha peut, dan pendamping desanya dikatakan hebat, cerdas, dan brillian," tandas Sekda Aceh.
Di sisi lain, Taqwallah mengungkapkan, warga Simeulue patut bersyukur karena dana desa yang diterima daerahnya pada tahun 2019 ini senilai Rp 117,2 miliar, lebih besar dari dana otonomi khusus (otsus) yang diterima Pemkab Simeulue pada tahun yang sama, yakni hanya Rp 98,4 miliar. “Kami juga sangat senangdi Simeulue sudah banyak desa yang memanfaatkan dana desa untuk membuka usaha ekonomi desa. Antara lain membuka pom bensin mini, memelihara ikan, beternak kerbau, membuka taman wisata dan lainnya. Ini tentu akan membuka banyak lapangan kerja bagi warga desa setempat,” paparnya.
Sementara itu, Kepala DPMG Aceh, Azhari Hasan SE Msi mengungkapkan, pada tahun 2018 lalu, dana desa yang tersimpan di kas desa atau silpa karena belum dipakai mencapai 21,8 persen. Ia menyebutkan, angka tersebut tergolong besar sangat merugikan warga lantaran mereka tidak bisa menerima manfaatnya. “Kenapa ini terjadi, itu karena pencairan dana desa tahap I sebesar 20 persen sangat terlambat, yakni baru cair bulan Juni,” ulasnya.
Pada tahun 2019, beber Azhari, dari daerah yang mereka kunjungi rata-rata menyatakan, realisasi penyaluran dan pemanfaatan dana desa sudah di atas 90 persen. “Tapi fakta di lapangan, sampai saat ini masih banyak desa yang belum mencairkan dana desa tahap III sebesar 40 persen. Sedangkan masa tahun anggaran 2019 tinggal 15 hari lagi,” urainya. “Padahal Pemerintah Aceh sangat tidak mengiginkan dana desa tahun 2019 senilai Rp 4,9 triliun itu, ada yang hangus atau tidak bisa dicairkan,” tegas dia.
Belanjar dari pengalaman tahun 2018, lanjut Kepala DPMG, maka Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT memerintahkan Sekda dr Taqwallah MKes, dan dirinya, bersama koordinator pendamping dana desa di provinsi, untuk melakukan supervisi, koordinasi, dan evaluasi ke kabupaten/kota. “Kami diminta oleh Plt Gubernur Aceh untuk mencari akar masalah kenapa dana desa sejak tahun 2015-2019 disalurkan, namun pencairan dana tahap I, II, dan III, sering terlambat dan tidak tepat waktu,” beber dia.
Saat ini, ungkap Azhari Hasan, pihaknya sudah tahu faktor penyebab kenapa pencairan dana desa setiap tahunnya tidak bisa lebih cepat. “Itu disebabkan antara lain, keterlambatan dalam penyusunan APBDes dan keterlambatan penetapan regulasi (Perbup/Perwal) tentang pembagian rincian penggunaan dana desa dari bupati/wali kota. Faktor itulah yang sekarang kita benahi,” tandasnya.(her)