Revisi UUPA Masuk Prolegnas 2020-2024
DPR RI dan DPD RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang
BANDA ACEH - DPR RI dan DPD RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024.
RUU itu dimasukkan bersama RUU lain yang totalnya 248 RUU dan lima daftar RUU kumulatif terbuka. Hasil rapat kerja Banleg DPR RI bersama pemerintah disepakati dari 248 RUU, 50 di antaranya ditetapkan menjadi RUU prioritas tahun 2020.
Sementara revisi UUPA tidak termasuk dalam prioritas 2020. Kendati demikian, Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, salah satu LSM yang getol menyuarakan agar UUPA direvisi dengan tujuan dana otsus bisa dipermanenkan itu tetap memberikan apresiasi.
"Kami meyakini masuknya RUU Perubahan UUPA dalam Prolegnas 2020-2024 sebagai wujud komitmen dan hasil ikhtiar kolektif mereka bersama anggota DPR dan DPD RI asal Aceh," Koordinator MPO Aceh, Syakya Meirizal kepada Serambi, Sabtu (14/12).
Menurutnya, ini merupakan sebuah kinerja positif di awal periode jabatan anggota DPR dan DPD RI asal Aceh. Dia berharap mereka bisa mendorong revisi UUPA bisa masuk dalam prioritas tahun 2021 agar dana otsus Aceh bisa segera dipermanenkan.
"Kami mengingatkan, keberhasilan tersebut barulah langkah awal anggota DPR dan DPD RI asal Aceh dari proses panjang untuk menghasilkan revisi UUPA yang sesuai harapan rakyat," ujarnya.
Apresiasi juga disampaikan politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA), Muhammad MTA. Masuknya perubahan UUPA dalam prolegnas 2020-2024, katanya, sebagai bukti konkret kerja-kerja legislasi seluruh anggota DPR dan DPD asal Aceh.
"Sebagai masyarakat Aceh kita patut mengapresiasi mereka yang mewakili kita periode ini. Kita tidak melihat mereka dari partai politik mana, tapi ini membuktikan secara politik mereka dan partai mereka menaruh perhatian yang baik terhadap Aceh," kata MTA.
Penguatan UUPA
Dalam kesempatan itu, MPO Aceh juga berharap revisi UUPA nantinya dilakukan dalam konteks penguatan dan penyesuaian dengan isi MoU Helsinki. Karena isi UUPA selama ini belum sepenuhnya memuat semua poin dalam MoU Helsinki.
"Sejak UUPA diberlakukan ternyata masih banyak pasal-pasal dalam UUPA yang tidak dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh karena berbenturan dengan regulasi nasional. Tak jarang pasal dalam UUPA terdistorsi bahkan dianulir oleh aturan nasional lainnya," katanya.
Di sisi lain, sambung Syakya, revisi UUPA juga menjadi sarana legal formal untuk memperjuangkan alokasi dana otsus bagi Aceh agar menjadi permanen. Sudah banyak pihak baik di Aceh maupun di pusat yang mendukung wacana perpanjangan dana otsus.
"Bahkan Presiden Jokowi sendiri telah menyampaikan langsung dukungannya dalam kampanye Pilpres pada akhir Maret lalu di Lhokseumawe. Tapi berbagai dukungan tersebut masih sebatas wacana verbal yang tidak dapat diwujudkan tanpa revisi UUPA," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Syakya berharap revisi UUPA bisa masuk dalam prioritas 2021 karena alokasi dana otsus sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) akan tinggal 1 persen pada tahun 2023. "Jika UUPA berhasil direvisi pada tahun 2021, harapan kita dana Otsus pada tahun 2023 dan seterusnya akan tetap diterima Aceh sebesar 2 persen DAU," ungkap dia.
Susun Draf Sendiri