Sabu dan Ganja Dipasok ke Rutan, Petugas Gelar Razia Dadakan
Petugas Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara menemukan sabu-sabu, dan ganja dalam kamar narapidana
LHOKSUKON – Petugas Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara menemukan sabu-sabu, dan ganja dalam kamar narapidana (napi) serta tahanan saat razia dadakan, Sabtu (14/12/2019).
Razia selama dua jam dari pukul 10.00-12.10 WIB itu dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan Lhoksukon, Ramli SH atas instruksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI.
Barang haram tersebut ditemukan dalam Kamar A2 berupa delapan paket jenis sabu seberat 4,29 gram. Sabu-sabu itu milik Maryah (38) tahanan jaksa asal Desa Blang Reule, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara. Kemudian, 43 paket ganja seberat 47 gram milik Sulaiman (35) napi asal Paya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. Sulaiman divonis lima tahun, dan baru akan bebas pada Tahun 2023.
“Setelah mendapat instruksi, kami dengan jumlah 22 personel terdiri sipir dan polisi yang bertugas pengamanan di rutan sekira pukul 10.00 WIB memulai razia,” ungkap Plt Kepala Cabang Rutan Lhoksukon, Ramli SH kepada Serambi, Sabtu (14/12/2019). Razia tersebut berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.
Disebutkan, razia itu didampingi ketua kamar masing-masing napi dan tahanan. Petugas menggeledah tubuh warga binaan di pintu kamar satu persatu. Lalu, memeriksa seisi kamar. “Ketika masuk dalam kamar A2, petugas melihat ada dua bungkus rokok di atas pintu. Setelah diperiksa, ternyata berisi sabu dan ganja,” ujarnya.
Setelah ditelusuri, kata Ramli, sabu tersebut milik Maryah dan ganja tersebut punyai Sulaiman. “Setelah menemukan sabu dan ganja tersebut, saya langsung menghubungi Kapolres Aceh Utara untuk mengabari temuan tersebut. Tak lama kemudian, polisi tiba di rutan untuk menjemput keduanya,” kata Ramli.
Sementara itu petugas langsung melanjutkan razia kembali ke semua kamar warga binaan lain. Dari hasil razia tersebut, selain ganja dan sabu, petugas juga menemukan sebanyak 19 handphone, 20 charger 20 HP, lima sendok, satu tang, gunting, dan tempat minum dari besi. “Untuk barang selain ganja dan sabu akan kita serahkan ke Kantor Wilayah nantinya,” katanya.
Sedangkan sabu dan ganja diserahkan ke polisi bersama dua pemiliknya. “Tadi sudah kita serahkan dan petugas kita juga ikut mengantarnya,” pungkas Ramli.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Ildani Ilyas kepada Serambi menyebutkan, petugas sduah mengamankan kedua pria bersama barang bukti ke Mapolres, setelah mendapat pemberitahuan dari petugas Cabang Rutan Lhoksukon. “Sudah kita amankan barang bukti dan dua pria tersebut untuk proses penyelidikan,” jelas Kasat Narkoba.(jaf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/polisi-mengamankan-dua-warga-binaan-cabang-rutan-lhoksukon.jpg)