Rabu, 20 Mei 2026

Berita Abdya

Pemerintah Abdya Tetapkan 26 Mei Hari Meugang Idul Adha, Ini Lokasi Penyembelihan Hewan Ternak

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Abdya juga menyampaikan terkait titik lokasi penyembelihan dan penjualan daging meugang hari raya Idul Adha.

Tayang:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/Masrian Mizani
MEUGANG IDUL ADHA - Tradisi Meugang Idul Fitri 1446 Hijriah, di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan Hari Meugang Idul Adha 1447 Hijriah pada Selasa, 26 Mei 2026, sesuai Surat Edaran Bupati Safaruddin Nomor: 400./8.198 tertanggal 18 Mei 2026.
  • Pemerintah menekankan bahwa setiap hewan ternak yang disembelih harus memiliki Surat KIR Kesehatan dari Dinas Pertanian Abdya.
  • Lokasi penyembelihan dan penjualan daging meugang ditentukan di beberapa titik:
  • Pedagang diimbau hanya berjualan di lokasi resmi yang telah ditentukan.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan hari Meugang Idul Adha 1447 Hijriah pada, 26 Mei 2026.

Penetapan itu tertera dalam Surat Edaran Bupati Abdya, Safaruddin, Nomor: 400./8.198 tentang Pelaksanaan Hari Meugang Idul Adha 1447 Hijriah, tertanggal 18 Mei 2026.

"Hari Meugang dilaksanakan pada hari Selasa 26 Mei 2026," bunyi poin 1 pada Surat Edaran yang dilihat Serambinews.com, Selasa (19/5/2026).

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Abdya juga menyampaikan terkait titik lokasi penyembelihan dan penjualan daging meugang hari raya Idul Adha.

Di Kecamatan Babahrot, penyembelihan dan penjualan daging meugang dilaksanakan di Pasar Rakyat Gampong Pante Rakyak.

Di Kecamatan Kuala Batee, kegiatan tersebut dilaksanakan di pinggir sungai Gampong Krueng Panto. 

Di Kecamatan Blangpidie dilaksanakan di pinggiran sungai Krueng Beukah, Gampong Meudang Ara.

Kemudian, di Kecamatan Tangan-Tangan dilaksanakan di Pasar Tanjong Bunga, Gampong Gunong Cut, dan Kecamatan Manggeng di laksanakan Lapangan Teungku Peukan, Gampong Seuneulop.

Baca juga: Persediaan Hewan Ternak Meugang Idul Adha di Abdya Capai 386 Ekor

Harus Miliki Surat KIR Kesehatan

Dalam surat tersebut juga ditekankan agar setiap hewan ternak yang disembelih untuk dipastikan memiliki Surat KIR Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Abdya.

Kepada para pedagang juga diimbau untuk menyembelih dan menjual daging meugang sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan.

"Penetapan 10 Dzulhijjah 1448 Hijriah tetap berpedoman pada keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia," demikian bunyi terakhir Surya tersebut. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved