Seleksi CPNS 2019
Update Info CPNS 2019 - Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Barusan, Ini Link-nya
Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, malam ini.
Para pendaftar ini akan memperebutkan 5.815 formasi, terdiri dari 2.131 formasi Dosen, 1.891 formasi Guru, 772 formasi Fungsional, 723 formasi Pelaksana, 151 formasi Penyuluh Agama, dan 151 formasi Penghulu.
Pelamar yang tidak memenuhi syarat dapat melihat alasan ketidaklolosannya di portal SSCN.
Pelamar yang tak lolos ini dapat menyanggah hasil yang sudah dikeluarkan melalui portal SSCN selama tiga hari seteleh pengumuman berlangsung.
Kesalahan yang disebabkan keteledoran pelamar yang membuat tidak lolos seleksi administrasi tidak masuk dalam kategori sanggah.
Contoh sanggahan yang dapat dilakukan di antaranya nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.
Sementara, bagi instansi diberikan waktu selama tujuh hari untuk menjawab sanggahan yang masuk.
Para pelamar diingatkan untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terkait tahapan selanjutnya di situs SSCN maupun situs masing-masing instansi.
Diundur dari 10 ke 16 Desember
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) melalui akun resmi Instagramnya @kemenag_ri mengumumkan bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 diundur.
Adapun pengumuman tersebut berdasarkan surat Nomor P-8711/SJ.B.II.2/KP.00.2/12/2019 tentang Seleksi Administrasi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenag RI Tahun Anggaran 2019.
Pada surat tersebut disebutkan bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 Kemenag dilaksanakan pada Senin, 16 Desember 2019.
Sebelumnya, Kemenag menjadwalkan pengumuman tersebut pada tanggal 10 Desember 2019.
Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Saefuddin, mengungkapkan bahwa pengunduran jadwal tersebut dikarenakan ada beberapa hal.
"Sesuai surat Menpan terkait pelamar disabilitas yang mendaftar di formasi selain formasi disabilitas perlu mengirimkan video kesesuaian derajat disabilitasnya dengan jabatan yang dilamar, sehingga harus diverifikasi kembali oleh panitia satuan kerja (satker)," ujar Saefuddin saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (10/12/2019).
Syarat Akreditasi