Tim Pemantau Otsus
DPR Bentuk Tim Pemantau Pelaksanaan UU Otsus Aceh, Papua, Papua Barat, DIY, dan DKI
Disebutkan, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, pada masa persidangan ini, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan telah membahas bersama Mitra Kerja, Ber
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W EdaI Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Untuk memaksimalkan fungsi pengawasan, DPR membentuk 11 tim pengawas atau tim pemantau.
Salah satunya Tim Pemantau DPR RI Terhadap Pelaksanan Undang-Undang Terkait Otonomi Daerah Khusus Aceh, Papua, Papua Barat, Keistimewaan DIY dan DKI
Keberadaan tim pengawas atau tim pemantau DPR itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2020 di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/11/2019).
Tim pengawas lainnya yang disahkan DPR adalah Tim Pengawas DPR RI Tentang Pembangunan Daerah Perbatasan, Tim Pemantau dan Evaluasi Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Tim Pengawas DPR RI Terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana, Tim Penguatan Diplomasi Parlemen DPR RI, Tim Implementasi Reformasi, Tim Open Parliament (OPI), Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji, Tim Persiapan Pengawas Pengelenggaraan Ibadah Haji, dan
Tim Pelaksanaan Pengawas Pengelenggaraan Ibadah Haji.
• Soal Usul Wali Nanggroe Dihapus, Mantan Dubes GAM: Kita Sedih dan Berduka kepada Ghazali Abbas
• Partai Aceh Kabupaten Aceh Singkil Diminta Segera Gelar Rapinwil Pembentukan Panitia Pemilihan
• Rekam Perselingkuhan Artis Cantik dengan Pria Beristri, Sopir Ini Dapat Hadiah Rp 2,6 miliar
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidatonya menyatakan, Tim Pemantau/Pengawas ini diharapkan dapat lebih mengoptimalkan kinerja dan fungsi pengawasannya sebagai repesentasi dari rakyat, yang secara khusus dibentuk untuk mengawal dan mengoreksi kebijakan Pemerintah agar terus sejalan dengan keinginan rakyat.
"Terkait hal-hal pengawasan tersebut, pada Masa Sidang II (kedua), diharapkan Pemerintah telah dapat memberikan kemajuan tindak lanjut atas berbagai permasalahan yang menjadi perhatian DPR dan/atau masyarakat," ujar Puan Maharani.
Disebutkan, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, pada masa persidangan ini, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan telah membahas bersama Mitra Kerja, Berbagai permasalahan yang menjadi atensi DPR dan/atau masyarakat.
"Dalam melakukan pengawasan, Alat Kelengkapan Dewan, telah melakukan pencermatan, pendalaman, pembenahan, dan penataan pengelolaan berbagai kebijakan dan program pemerintah dalam melaksanakan Undang Undang, dalam memberikan pelayanan publik, dan dalam meningkatkan kualitas kehidupan rakyat di berbagai bidang dan sektor," demikian Puan Maharani.(*)