Penahanan Ibu Seret Anak Ditangguhkan
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, mengabulkan penangguhan penahanan terhadap NU (31), wanita asal Pidie
BANDA ACEH - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, mengabulkan penangguhan penahanan terhadap NU (31), wanita asal Pidie yang videonya viral beberapa waktu lalu karena menyeret anak kandungnya yang berusia 3 tahun di kawasan Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Penangguhan penahanan itu diajukan dua lembaga pemerintahan, yakni Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemerintah Kota Banda Aceh dan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan (DP3A) Aceh.
NU yang selama ini dititipkan di Rutan Lhoknga, Jumat (13/12/2019) siang dijemput oleh penjamin bersama pihak keluarga. Ikut mendampingi penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Ulee Lheue, Aipda Firdaus SH, mewakili Kapolsek Ulee Lheue, AKP Ismail SH.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH yang dihubungi Serambi, Senin (16/12/2019) mengatakan, pemberian izin atas pengajuan penangguhan penahanan itu diberikan setelah melalui proses pertimbangan panjang.
Pertimbangan dimaksud, kata mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Aceh ini, karena yang bersangkutan merupakan orang tua tunggal bagi dua anaknya, dimana satu yang masih berumur 1,6 tahun masih menyusui. Sementara suami NU bertugas di luar Aceh. "Hal-hal itu lah yang mendasari penyidik mengabulkan permohonan pengajuan penangguhan penahanan," kata Kombes Trisno.
Meski demikian sebut mantan Kapolres Aceh Tenggara ini, proses hukum tetap berjalan. Bahkan untuk saat ini, tahap penyidikan sudah memasuki tahap 1. Artinya, penyidik Polri telah mengirimkan berkas perkaranya ke pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Lalu, dasar pertimbangan lainnya adalah adanya jaminan dari dua lembaga pemerintah yang konsern terhadap permasalahan perempuan dan anak. Kedua lembaga tersebut menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, tidak mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, dan akan mematuhi segala syarat dan ketentuan yang ada.
Seperti diberitakan, video NU (31), yang terekam tengah menyeret anak kandungnya yang berusia 3 tahun viral di media sosial. Pascaviralnya video tersebut, ribuan kecaman netizen ditujukan pada NU. Tindakannya itu dinilai terlalu berlebihan, kejam dan tidak manusiawi.
NU menyeret anak perempuannya sejauh 10–12 meter layaknya menarik sebuah boneka dengan posisi kepala dan punggung menyentuh tanah. Jeritan kesakitan sang bocah terdengar jelas di dalam video.
Bukan hanya menyeret, setiba di depan sebuah rumah yang diduga rumahnya, wanita tersebut juga menghempas anak perempuannya itu. NU juga menggiring anaknya itu ke sebuah sumur di sekitar lokasi yang diduga sumur tua. Lalu wanita itu pun menunjukkan isi di dalam sumur kepada anaknya. Bocah perempuan itu pun meronta-ronta ketakutan.
Kapolsek Ulee Lheue langsung bergerak cepat mengusut video itu dan pada Minggu (1/12/2019) dini hari, tersangka NU diamankan dari rumah kontrakannya di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, dan resmi ditahan Senin (2/12/2019).
Memuncaknya emosi NU terhadap anaknya ternyata hanya dipicu masalah sepele. Anak perempuannya itu tanpa sengaja merusak tanaman cabai milik tetangga. Tetangga itu pun memberitahukan hal itu kepada NU secara baik-baik. Dari sanalah NU langsung hilang kendali dan menyeret anaknya itu.(mir)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/petugas-ylbhi-lbh-banda-aceh-dan-pusat-pelayanan-terpadu.jpg)