Berita Aceh Singkil
Raqan APBK Aceh Singkil Ditolak, YARA Somasi Bupati dan DPRK Aceh Singkil
"Jika dalam tenggang waktu 14 hari APBK belum juga disahkan, kami melakukan gugatan melalui citizen lawsuit (gugatan warga negara),
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
"Jika dalam tenggang waktu 14 hari APBK belum juga disahkan, kami melakukan gugatan melalui citizen lawsuit (gugatan warga negara),
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, layangkan somasi kepada bupati dan DPRK setempat.
Somasi dilayangkan terkait belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil 2026.
"Hari ini kami telah melayangkan somasi ke bupati dan DPRK terkait belum disahkannya APBK," kata Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil Kaya Alim, Kamis (9/4/2026).
Menurut Kaya Alim, pihaknya memberikan tenggat waktu 14 hari. Jika dalam tengga waktu tersebut APBK tidak juga disahkan, langkah selanjutnya melakukan gugatan.
"Jika dalam tenggang waktu 14 hari APBK belum juga disahkan, kami melakukan gugatan melalui citizen lawsuit (gugatan warga negara)," ujar Kaya Alim.
Dalam somasi tersebut, YARA mengingatkan peran dan fungsi bupati, DPRK dalam mengajukan dan membahas serta mensahkan APBK melalui peraturan daerah atau Qanun.
Baca juga: Raqan APBK Aceh Singkil Ditolak, Ketua MPU Aceh Singkil Mengaku Terzalimi
Menurut Kaya Alim, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah terkait, APBD harus disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya agar operasional pemerintah dapat berjalan di awal tahun berikutnya.
Namun, hingga saat ini tanggal 9 April 2026 atau empat bulan sudah berjalan tahun 2026, APBD Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2026 belum juga disahkan/ditetapkan.
"Keterlambatan ini merupakan bentuk kelalaian dalam melaksanakan kewajiban konstitusional dan berpotensi menyebabkan sanksi administratif dari Pemerintah Pusat," tambah Kaya Alim.
Dua dari tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, menyatakan menolak Rancangan Qanun (Raqan) APBK Aceh Singkil 2026.
Sebelum menyatakan menolak melalui juru bicaranya menyampaikan sejumlah alasan.
Salah satu diantaranya menolak lantaran Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, belum tandatangan pernyataan komitmen pembanguan sekolah rakyat dilaksanakan tahun ini.
Padahal sekolah rakyat merupakan prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Raqan APBK Aceh Singkil 2026
Pembahasan Raqan APBK Aceh Singkil
Raqan APBK 2026
YARA
somasi
Aceh Singkil
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Hendak Belok, Mobil Wakil Bupati Aceh Singkil Tertabrak Box Pengirim Uang |
|
|---|
| Dua Fraksi Tolak Raqan APBK 2026, APBK Singkil Gagal Disahkan |
|
|---|
| Orasi di Depan Kantor DPRK Aceh Singkil, Camat: Saya Siap Dipecat |
|
|---|
| Ini Alasan Camat Orasi di Depan Kantor DPRK Aceh Singkil dan Ancam Tutup Pelayanan |
|
|---|
| Breaking News - Camat Orasi di Depan Kantor DPRK Aceh Singkil Ancam Tutup Pelayanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-Yayasan-Advokasi-Rakyat-Aceh-YARA-Perwakilan-Aceh-Singkil_Kaya-Alim.jpg)