Berita Langsa

Setelah Tes Urine, 18 ASN Pemko Langsa Positif Narkoba, 153 Orang Tidak Datang

Sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Langsa, ditangarai positif mengkonsumsi narkoba untuk berapa jenis, usai dilakukan cek atau tes urine

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi narkoba. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Langsa, ditengarai positif mengkonsumsi narkoba untuk berapa jenis, usai dilakukan cek atau tes urine, Selasa (17/12/2019).

Tes urine terhadap 780 PNS yang dilaksanakan Badan Kesbangpol Kota Langsa bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Langsa, di aula Cakdon, Kantor DPMG, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Langsa.

Kepala BNNK Langsa, AKBP Navri Yulenny SH MH, mengatakan, 18 ASN yang positif mengkonsumsi narkoba usai dilakukan tes urine itu diantaranya jenis sabu, ganja, ekstasi, dan Benzodiazepine (Bzo).

BREAKINGNEWS - Banjir Landa Longkib Subulussalam, Tiga Rumah Terendam dan Sepmor Hanyut

Namun, nama ke 18 abdi negara ini yang diduga mengkonsumsi sabu-sabu ini tidak disebutkan.

Karena menyangkut privasi ASN yang bersangkutan maupun hal lainnya yang mesti tetap dijaga.

"Ke 18 ASN yang positif narkoba usai dicek urine ini akan diambil tindakan assesment, dan datanya akan diserahkan melalui kepala SKPK masing-masing untuk tindakan lanjutan," ujarnya.

Begini Cerita Munazar Kala Rumahnya di Lhokseumawe Hancur Akibat Tertimbun Longsor

AKBP Navry Yulenny merincikan, dari tiga lokasi dilakujan tes urine itu, dari total 780 orang ASN yang diwajibkan ikut, namun yang hadir sekitar 627 orang.

Berarti ada 153 ASN yang tidak datang dicek urine, dan nantinya direncanakan akan dilakukan cek urine secara mendadak di dinas-dinas ASN bersangkutan.

Dia menegaskan, pihaknya dan Pemko Langsa tidak akan mentolerir pegawai yang terbukti mengkonsumsi narkoba, yang bersangkutan akan ditindak sesuai aturan.

177 Pelamar CPNS Aceh Timur Tidak Memenuhi Syarat Administrasi, Ini Waktu Sanggahan

Menurut AKBP Navry, tes urine terhadap ASN merupakan tindak lanjut dari intruksi Presiden RI yang tertuang dalam Perpres Nomor 6 tahun 2018.

Tentang rencana aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kepala BNNK Langsa ini meminta kepada ASN dan masyarakat luas untuk menolak apapun bentuk narkoba.

Karena dampaknya merusak semua lini kehidupan bahkan ekonomi masyakarat.

Harus dipahami bahwa tugas memerangi narkoba bukan BNN dan Kepolisian saja, tapi narkoba wajib diperangi semua pihak.

"Artinya, semua golongan harus turut serta menolak apapun bentuk narkoba itu, dan juga ikut memeranginya," imbuh Kepala BNNK Langsa. (*)

Jabatan Gubernur Aceh Berakhir Tahun 2022, JaDI Dorong KIP Aceh Segera Susun Tahapan Pilkada

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved