Berita Subulussalam
UKK Imigrasi Subulussalam Terbentuk 2020, Walkot Affan Bintang Ucap Terimakasih kepada Ditjen
Selama ini, menurut Affan Bintang untuk mendapat dokumen imigrasii harus melalui Kantor Imigrasi Meulaboh atau ke Medan, Sumatera Utara.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Selama ini, menurut Affan Bintang untuk mendapat dokumen imigrasii harus melalui Kantor Imigrasi Meulaboh atau ke Medan, Sumatera Utara.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Wali Kota (Walkot) Subulussalam, H Affan Alfian Bintang SE, menyampaikan terimakasih kepada Ditjen Imigrasi yang mengakomodir usulan pembentukan Unit Kerja Kantor (UKK) imigrasi di daerah tersebut.
Walkot Subulussalam, H Affan Alfian Bintang, menyampaikan hal ini menanggapi siaran pers Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Imam Santoso kepada Serambinews.com, Rabu (18/12/2019).
"Sebagai kepala daerah, saya sampaikan apresiasi yang tinggi dan rasa terimakasih kepada Dirjen Imigrasi atas respon cepat mereka," kata Affan Afian Bintang.
Walkot Affan Bintang menyampaikan pembentukan UKK Imigrasi Subulussalam menjadi salah satu programnya yang mulai dirintis beberapa bulan sebelum dilantik menjadi wali kota.
Ini, kata Walkot Affan Bintang karena berbagai masukan masyarakat atas keluhan mereka sulitnya mengurus dokumen keimigrasian seperti paspor.
• 3.571 Pelamar CPNS di Bener Meriah Lulus Administrasi
Selama ini, menurut Affan Bintang untuk mendapat dokumen imigrasii harus melalui Kantor Imigrasi Meulaboh atau ke Medan, Sumatera Utara.
Upaya Pemko Subulussalam untuk mewujudkan hadirnya kantor Imigrasi di daerah ini sangat maksimal.
Ini dibuktikan Walkot Affan Bintang bahkan jauh sebelum dia dilantik menjadi orang nomor satu di kota sada kata itu.
Buktinya, meski masih seumur jagung menjabat Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang ternyata terus melakukan komunikasi kepada Kakanwil Kemenkum HAM Aceh termasuk melayangkan surat resmi beberapa hari lalu.
Informasi yang dihimpun Serambinews.com, usaha Pemko Subulussalam terakhir melalui surat resmi yang dikirim 7 Oktober lalu.
Surat bernomor 185/436 ini ditandatangani langsung Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang SE ditujukan kepada Kakanwil Kemenkum HAM Aceh.
Dalam surat ini, Walkot Subulussalam menyampaikan tindaklanjut audensinya ke Kanwil Kemenkum HAM Aceh Juli lalu.
• Demi Bisa Hidup Bersama Selingkuhan, Seorang Istri Tega Penggal Kepala dan Kubur Mayat Suami
Audensi tersebut menyangkut MoU Pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK)) di Kota Subulussalam.