Rabu, 3 Juni 2026

Luar Negeri

Donald Trump Resmi Dimakzulkan, Ketua DPR AS: Hari yang Menyedihkan bagi Amerika Serikat

Ketua DPR AS Nancy Pelosi menyatakan, ini adalah "hari menyedihkan bagi Amerika" setelah Presiden Donald Trump resmi dimakzulkan.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami

SERAMBINEWS.COM - Ketua DPR AS Nancy Pelosi menyatakan, ini adalah "hari menyedihkan bagi Amerika" setelah Presiden Donald Trump resmi dimakzulkan.

Dalam sidang paripurna yang berlangsung Rabu malam (18/12/2019), DPR AS mengesahkan dua pasal pemakzulan terhadap presiden 73 tahun itu.

Dilansir CNN, dua pasal pemakzulan itu adalah Penyalahgunaan Kekuasaan dan Upaya Menghalangi Penyelidikan Kongres AS.

Kedua artikel itu memperoleh dukungan di atas 216 kursi yang merupakan syarat minimal agar Trump bisa dimakzulkan di level DPR AS.

Dalam konferensi pers seusai pemilihan, Nancy Pelosi menyatakan hari itu merupakan hari "penting bagi Konstitusi AS".

"Namun di saat bersamaan, ini adalah hari yang menyedihkan bagi Amerika," terang politisi asal Partai Demokrat itu.

Pelosi menerangkan, mereka sudah berjuang sebaik mungkin supaya generasi mendatang tetap memandang demokrasi seperti yang diinginkan Bapak Pendiri Bangsa.

Setelah dimakzulkan di level DPR AS, Trump bakal menjalani sidang di Senat yang bakal diagendakan pada Januari 2020 mendatang.

Di level ini, kecil kemungkinan presiden ke-45 AS itu bisa dilengserkan mengingat mayoritas berasal dari partainya, Republik.

Meski begitu, Trump menjadi presiden ketiga dalam sejarah yang menjalani pemakzulan setelah Andrew Johnson (1868) dan Bill Clinton (1998).

Diberitakan, Presiden Donald Trump diputus memenuhi dua pasal pemakzulan yang diajukan oleh DPR AS pada Rabu (18/12/2019).

Dua pasal pemakzulan Trump yang disidangkan itu adalah penyalahgunaan kekuasaan serta menghalangi penyelidikan Kongres.

Selepas dari DPR AS, agenda selanjutnya adalah membawa dua pasal pemakzulan itu ke level Senat yang dijadwalkan bersidang pada Januari 2020.

Di sini, pasal tersebut membutuhkan setidaknya dua per tiga dukungan dari total 100 senator untuk menyingkirkan Donald Trump dari jabatannya.

Ini berarti 67 senator harus memberikan dukungan, di mana Demokrat yang berjumlah 45 butuh setidaknya 22 orang Republik yang membelot.

Dilansir The Telegraph, Hakim Ketua Mahkamah Agung John Roberts bakal bertindak sebagai pengadil dalam sidang pemakzulan Trump.

Ke-100 senator itu bakal bertindak sebagai juri, di mana mereka akan mendengarkan dalam diam dua pasal pemakzulan yang menerpa presiden 73 tahun itu.

Ketua DPR AS Nancy Pelosi bakal memilih kuasa hukumnya untuk membela pasal tersebut, dengan tim kepresidenan juga menunjuk pengacara terbaiknya.

Bagaimana sidang itu akan berlangsung, durasi, dan berapa banyak saksi yang dipanggil, bakal dibahas berdasarkan Konstitusi AS.

Trump sempat menyiratkan bahwa dia lebih menyukai durasi sidang yang panjang, di mana para pendukungnya bisa membantu membelokkan opini publik.

Sejumlah elite Republik telah melobi Demokrat agar Joe Biden dan putranya, Hunter, bisa dihadirkan di sidang sebagai saksi.

Joe Biden, yang merupakan calon rival Trump pada Pilpres AS 2020, adalah sosok yang memicu pemakzulan terhadap sang presiden.

Sebabnya, Trump sempat meminta Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky guna menyelidiki Joe BIden dan Hunter pada Juli lalu.

Sementara Demokrat berusaha membujuk Republikan untuk menghadirkan saksi mereka sendiri, termasuk sejumlah pejabat AS yang dianggap terlibat.

Mereka adalah Penjabat Kepala Staf Gedung Putih Mick Mulvaney, ataupun mantan Penasihat Keamanan Nasional AS John Bolton.

Namun, diprediksi Pemimpin Mayoritas Senat Mitch McConnell lebih memfavoritkan sidang dengan durasi dua pekan tanpa saksi.

Durasi itu bakal lebih pendek dari dua pendahulu Trump yang pernah dimakzulkan, yaitu Andrew Johnson (10 pekan) dan Bill Clinton (5 pekan).

Hasil sidang juga diyakini berpihak kepada sang presiden, di mana belum ada dari 53 senator yang berhasrat untuk membelot.

Bupati Larang Masyarakat Gayo Lues Rayakan Pergantian Tahun

Masalah Desa Reusep Ara Jangka Dinilai Berlarut-Larut, Ini Langkah yang Dilakukan Bupati Bireuen

Sementara itu, Gedung Putih menyatakan, mereka yakin Senat akan membebaskan Presiden Donald Trump dari tuduhan pemakzulan.

Trump diputuskan memenuhi dua pasal impeachment yang diajukan oleh DPR AS dalam sidang paripurna Rabu malam waktu setempat (18/12/2019).

Dalam sidang itu, presiden 73 tahun itu diputuskan telah menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan Kongres.

Donald Trump pun menjadi presiden ketiga dalam sejarah AS yang dimakzulkan setelah Andrew Johnson (1868) dan Bill Clinton (1998).

"Hari ini (Rabu) jadi peringatan salah satu episode politik memalukan dalam sejarah negara ini," terang Sekretaris Pers Gedung Putih, Stephanie Grisham.

Dilansir Reuters Kamis 919/12/2019), Grisham menuding Demokrat sudah memajukkan proses pemakzulan tanpa bisa menunjukkan bukti kesalahannya.

Grisham pun menerangkan, Trump yakin Senat bakal menggelar sidang yang adil, dan sesuatu aturan yang berlaku.

"Beliau bersiap untuk tahap selanjutnya, dan yakin bakal dibebaskan dari tuduhan ini," terang Grisham dalam konferensi pers.

Selanjutnya, Trump bakal menjalani sidang di level Senat pada Januari 2020, di mana mayoritas berasal dari partainya, Republik.

Pemimpin Mayoritas Mitch McConnell sudah menegaskan, sidang tersebut bakal menjadi prioritas utama mereka, dan berkoordinasi dengan Gedung Putih.

Eks Kombatan Bansigom Aceh akan Laksanakan Silaturahmi di Kompleks Makam Hasan Tiro, Ini Tujuannya

Forum PRB Salurkan Donasi Aceh untuk Korban Tsunami Selat Sunda, Melalui Pemkab Pandeglang  

Eks Kombatan Bansigom Aceh akan Laksanakan Silaturahmi di Kompleks Makam Hasan Tiro, Ini Tujuannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Trump Resmi Dimakzulkan, Ketua DPR AS: Hari yang Menyedihkan bagi Amerika"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved