2 Remaja Terekam CCTV Berbuat Mesum di Masjid, Videonya Viral hingga Ditangkap Polisi dan Minta Maaf
Dua remaja yang tengah di mabuk cinta itu tak sadar ternyata aksi tak senonoh mereka terekam kamera CCTV masjid.
Adapun, barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor dan beberapa pakaian yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan perbuatan mesum.
Menurut Pauji, M dan N melanggar Pasal 281 ayat 1 KUHP, dengan ancaman dipenjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Alasan kedua pelaku masuk ke teras masjid, lanjut Imam Pauji, karena kelelahan setelah berjalan-jalan di Kota Probolinggo.
"Kedua pelaku masuk ke teras masjid karena kelelahan setelah berjalan-jalan di Kota Probolinggo".
"Mereka hendak ke rumah temannya, namun tidak ditemukan".
"Kedua pelaku sudah meminta maaf dan telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,” kata Pauji.
Sementara itu, pelapor berharap kasus ini menjadi pembelajaran di kemudian hari.
Para pelaku juga diharapkan menyadari kesalahan dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
“Kami harap ini menjadi pelajaran bagi remaja lainnya," ujar Diya'uddin.
Sebelumnya, viral video sepasang remaja terekam kamera pengawas (CCTV) Masjid Al Hidayah pada Jumat malam (15/11/2019).
Rekaman CCTV itu dengan cepat menyebar di media sosial yang memicu banyak komentar warganet.
Aksi tak senonoh ini dilakukan pasangan ABG ini pada sekitar pukul 22.14 WIB hingga 00.00 WIB.
Dalam potongan video berdurasi 02:00 menit itu, terlihat pengendara motor tiba di depan masjid.
Pria dan wanita itu, kemudian turun dari sepeda motor matic nopol L 6786 TD.
Usai melepas helm, mereka masuk duduk di teras masjid.