Jumat, 5 Juni 2026

Kabar Terbaru Kasus Video Panas Vina Garut - Videonya Diputar di Persidangan

Endratno mengatakan, tidak menutup kemungkinan video adegan ranjang tersebut akan kembali diputar jika majelis hakim ingin mengetahuinya.

Tayang:
Editor: Amirullah
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Tiga terdakwa kasus Vina Garut sesaat sebelum mengikuti sidang perdana di PN Garut. 

SERAMBINEWS.COM - Pengacara VA dalam kasus video 'Vina Garut', Asri Vidya Dewi mengatakan kliennya memiliki kecenderungan ingin bunuh diri.

Hal itu diungkapkan Asri berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis.

"Secara fisik sehat. Tapi mentalnya terganggu. Ada kecenderungan melakukan bunuh diri dari hasil tes," ucap Asri usai sidang di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (19/12/2019).

Usai menjalani sidang, terdakwa VA masih enggan berkomentar saat ditanya oleh wartawan dan terus tertunduk dan berjalan menuju ruang tahanan.

Asri menyebut kliennya tidak boleh diingatkan dengan peristiwa yang dilakukannya itu.

"Nanti pas keterangan dari saksi mahkota, pasti akan teringat lagi. Dari gestur tidak terlihat, cuma dari hasil tes ada kecenderungan bunuh diri," katanya.

Asri menambahkan, secara fisik kondisinya kliennya sehat.

VA juga sudah menjalani tes darah yang dilakukan beberapa hari lalu.

"Hasil untuk HIV negatif. Saya minta terus dites, karena harus langsung diobati kalau sudah kena," ucapnya.

Update Kasus Kematian Hakim PN Medan, Istri Jamaluddin Datangi PN Medan Bertemu Ketua Pengadilan

Tanah Longsor di Bener Meriah, Firasat Tak Enak Selamatkan Cut Aisyah

Agus Gantikan Fachrul Razi, Suami Bella Saphira Jadi Komisaris Utama PT Aneka Tambang (Antam)

()

Tersangka VA menunjukkan kamar hotel tempat satu adegan video Vina Garut diambil di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (22/8/2019). (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

JPU yakin VA bukan korban

Sidang kasus 'Vina Garut' awalnya akan menghadirkan dua saksi ahli, hanya dihadiri saksi ahli hukum pidana.

Akibatnya, agenda sidang pemeriksaan saksi ahli harus kembali dilakukan pekan depan.

Awalnya, jika pemeriksaan saksi ahli selesai pekan ini, majelis hakim Pengadikan Negeri Garut bisa memeriksa saksi mahkota pekan depan.

Namun agenda sidang pada Kamis (26/12/2019) batal memeriksa saksi mahkota.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved