Polisi Tangkap Pembunuh Baliana, Mayatnya Ditemukan di Gunung Paro
Polisi menangkap dua pembunuh wanita yang ditemukan di pinggir Jalan Banda Aceh-Meulaboh, KM, 32, kawasan Gunong Paro
BANDA ACEH - Polisi menangkap dua pembunuh wanita yang ditemukan di pinggir Jalan Banda Aceh-Meulaboh, KM, 32, kawasan Gunong Paro, Gampong Layeun, Kecamatan Leupung, Aceh Besar, Selasa (10/12) lalu. Kedua pembunuh wanita yang belakangan diketahui bernama Baliana Sirait (55), warga Kompleks Geunasis, Gampong Lamtheun, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, itu ternyata dilakukan oleh pasangan yang memiliki hubungan spesial.
Kedua tersangka itu adalah, CM (43), warga Kecamatan Darul Imarah dan pasangan prianya, YU alias Nadi (48), warga asal Kota Sabang yang berprofesi sebagai buruh bangunan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufiq DSIK dan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, Iptu Yoga Panji Prasetyo SIK mengatakan, pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh kedua tersangka. "Pembunuhan itu sudah direncanakan oleh tersangka CM dan rekannya YU," tegas Kombes Trisno dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (19/12).
Perencanaan pembunuhan itu diketahui dari kronologis awalnya, dimana pada Rabu (4/12) sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka CM menelepon Baliana Sirait dan meminta korban datang ke rumahnya. Ternyata di rumah tersangka CM, ada YU, di dalam kamar rumah wanita itu. Begitu korban tiba, CM meminta Baliana masuk ke dalam rumah dan keduanya pun berbincang-bincang.
Tanpa sepengetahuan korban, tersangka CM bangun dari tempat duduknya untuk mengambil kayu lesung yang sudah dipersiapkan. Lalu, tersangka CM menghantamkan kayu tersebut ke kepala belakang wanita malang ini dan Baliana pun tersungkur sambil meminta tolong. "Setelah korban tersungkur ke lantai, tersangka YU pun keluar dari dalam kamar dan langsung membekap mulut korban," terang Kapolresta.
Dalam kondisi dibekap, pelaku CM kembali memukul kepala korban. Bukan itu saja, tersangka CM juga memukul kaki, pinggang, dan dada korban dengan kayu lesung itu, Baliana pun tak bergerak lagi. "Untuk memastikan korban sudah meninggal, tersangka YU, mengambil kawat yang telah dipersiapkan dan dijerat ke leher korban," sebut jelas mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Aceh ini.
Setelah dipastikan korban meninggal, kedua tersangka kemudian mengangkat tubuh korban ke dalam becak yang dipinjam CM dari seorang kawannya. Tubuh korban kemudian ditutupi dengan mantel hujan dan sprai dan dibawa melalui jalan pegunungan Glee Taron, Mata Ie, tembus ke Simpang Keude Bieng, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Tersangka CM juga membawa serta sepeda motor Revo BL 6269 JH milik korban dan mengikuti tersangka YU yang membawa jasad Baliana menggunakan becak. Begitu tiba di Gunung Paro, keduanya langsung membuang korban ke semak-semak. Untuk sepeda motornya ditaruh di lokasi lain (masih di pinggir jalan Gunung Paro). Tapi, terpaut sekitar 1 km dari lokasi penemuan mayat. "Untuk menghilangkan perbuatannya tersangka membakar barang bukti yang digunakan, seperti mantel , kain lap dan sendal korban. Tapi, di antara barang bukti itu pun berhasil ditemukan," pungkas Trisno. Kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP dengan hukuman seumur hidup.
Dari keterangan kedua tersangka, ternyata masalah utang pelaku kepada korban yang jumlahnya sekitar 8 juta yang menjadi puncak dan permasalahan, sehingga kedua tersangka memiliki rencana menghabisi nyawa korban Baliana Sirait.
"Motifnya pelaku CM memiliki utang kepada korban dan korban sering marah-marah kepada pelaku saat menagih utang," kata Kapolresta Kombes Trisno mengutip pengakuan tersangka CM.
Karena sering dimarah-marahi saat korban menagih utang kepada pelaku, sehingga niat untuk menghabisi nyawa korban Baliana Sirait direncanakan bersama dengan teman prianya, YU alias Nadi.(mir)