Berita Nagan Raya

Tolak Sita Eksekusi Lahan, Warga Ujong Sikuneng Demo PN Suka Makmue Nagan Raya

Warga menilai keputusan PN Suka Makmue tidak sesuai dengan putusan PN Meulaboh, saat proses hukum masih tunduk ke PN Meulaboh. 

Editor: mufti
IST
DEMO DI PN SUKA MAKMUE - Sejumlah warga Ujong Sikuneng, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Kamis (9/10/2025). 

“Kami ingin meluruskan bahwa wilayah kami berbeda, sehingga pelaksanaan sita eksekusi harus dilakukan sesuai dengan putusan PN Meulaboh, yakni di Desa Puloe Ie, bukan di Ujong Sikuneng.” Hasyimi, ‎‎Sekretaris Desa Ujong Sikuneng 

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Masyarakat Desa Ujong Sikuneng, Kecamatan Kuala, Nagan Raya mengelar aksi demo ke Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Kamis (9/10/2025). ‎Aksi yang dihadiri sekitar 100 orang lebih tersebut memprotes rencana sita eksekusi lahan yang ditetapkan PN Suka Makmue baru-baru ini. Warga menilai keputusan PN Suka Makmue tidak sesuai dengan putusan PN Meulaboh, saat proses hukum masih tunduk ke PN Meulaboh. 

Dalam aksi itu, warga membawa berbagai karton serta spanduk yang bertuliskan tuntutan. Sejumlah aparat kepolisian dari Polres Nagan Raya mengawal jalannya aksi yang dimulai dari pukul 10.00 hingga 12.30 WIB. 

Dalam aksinya, warga menegaskan bahwa objek sengketa yang diputus oleh PN Meulaboh berada di wilayah Dusun Gampong Puloe Ie, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, bukan di Gampong Ujong Sikuneng. Namun, pelaksanaan sita eksekusi oleh PN Suka Makmue justru dilakukan di wilayah Ujong Sikuneng, sehingga tidak sesuai dengan hasil putusan tersebut.

‎‎Sekretaris Desa Ujong Sikuneng, Hasyimi menyampaikan aksi masyarakat ini merupakan bentuk pembelaan terhadap hak-hak masyarakat. ‎“Demo hari ini bukan untuk menghalangi proses hukum, tapi untuk mempertahankan hak masyarakat yang memiliki atas hak sah, baik berupa sertifikat maupun Akta Jual Beli (AJB),” ujarnya.

Hasyimi mengatakan, Desa Ujong Sikuneng bukanlah pemekaran dari Desa Puloe Ie, melainkan sudah berdiri jauh sebelum Puloe Ie terbentuk. ‎“Kami ingin meluruskan bahwa wilayah kami berbeda, sehingga pelaksanaan sita eksekusi harus dilakukan sesuai dengan putusan PN Meulaboh, yakni di Desa Puloe Ie, bukan di Ujong Sikuneng,” ungkapnya.

‎Hasyimi menjelaskan dalam perkara tersebut terdapat dua warga yang terdampak, namun tidak dapat dilakukan sita eksekusi karena keduanya memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah. Masyarakat meminta agar pihak terkait menjalankan proses hukum dengan benar dan adil.

Koordinator aksi, Zainal juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak menolak hukum, melainkan meminta agar pelaksanaan eksekusi mengikuti amar putusan yang sebenarnya. ‎“Kami tidak melarang proses sita eksekusi, tapi harus sesuai dengan putusan PN Meulaboh. Jika di luar itu, kami menolak tegas,” ujarnya.

Setelah berorasi, sekitar empat perwakilan warga diterima pihak PN Suka Makmue untuk melakukan pertemuan terbatas. Ketua PN Suka Makmue, Asraruddin Anwar menyatakan pihaknya sudah menampung aspirasi masyarakat. 

‎“Kami akan mempelajari kembali berkas dan fakta hukum terkait perkara ini, serta memastikan setiap langkah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Asraruddin dalam penjelasan dengan perwakilan warga tersebut.

‎Setelah mendapat penjelasan tersebut, massa kembali membubarkan diri sekitar pukul 12.30 WIB.(riz)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved