Sopir Taksi Online Rekam Video Berhubungan Badan dengan 14 Penumpang, Sudah Punya 3 Istri dan Anak
AS pernah merekam hubungan badannya dengan 14 mantan penumpangnya. Dari 14 orang mantan penumpang, tiga di antaranya dinikahi AS secara siri.
SERAMBINEWS.COM, PADEMANGAN - Berdalih menabrak orang, AS (34), sopir taksi online yang ditangkap Polsek Pademangan memeras seorang istri yang dinikahi siri.
Tak cuma itu, AS pernah merekam hubungan badannya dengan 14 mantan penumpangnya.
Dari 14 orang mantan penumpang, tiga di antaranya dinikahi AS secara siri.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Mohamad Fajar mengatakan, tiga orang tersebut dinikahi siri lantaran mengandung anak hasil hubungan badan dengan AS.
"Ada tiga. Masing-masing anaknya satu," kata Fajar di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019).
Dari ketiga orang yang pernah hamil dari AS, satu di antaranya ialah seorang pelayan restoran bernama IH.
IH dan satu lainnya, kata Fajar, menjadi korban pemerasan dan pengancaman AS.
Namun, hanya IH yang berani melaporkan kejahatan ini.
"Yang satu udah laporan, yang lain belum laporan. Jadi tinggal satu ini (IH) satu lagi diperas juga," kata Fajar.
IH melaporkan AS kepada polisi setelah dirinya diancam pada Rabu (11/12/2019) lalu.
Kala itu, dirinya dihubungi AS yang mengancam akan menyebarkan video syur tersebut apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.
Pesan singkat itu juga berisi ancaman bahwa AS akan menyebarkan video seksnya dengan IH ke situs online.
Karena ketakutan, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Pademangan.
Butuh uang alasan tabrak orang
AS (34), pelaku yang ancam sebar video syur mantan penumpang yang jadi istri sirinya, mendapatkan jutaan rupiah usai melaksanakan aksinya.
Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono mengatakan, IH sempat menjadi penumpang AS pada awal tahun lalu.
Kemudian, pada 20 April 2019, IH dinikahi secara siri setelah sempat berpacaran selama tiga bulan.
Pernikahan siri itu mesti dilakukan lantaran IH telah berbadan dua.
Masih di bulan April 2019, AS meminta kepada IH dengan beralasan baru saja menabrak seseorang.
Ia beralasan butuh uang untuk ganti rugi sebesar Rp 5 juta.
"Pelaku ini beralasan menabrak seseorang, sehingga ia meminta sejumlah uang kurang lebih Rp 5 juta, ditransfer ke rekeningnya," kata Joko di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019).
AS juga meminta kartu ATM milik IH dan membawanya kabur.
Ketika di bulan Mei 2019 IH hendak mengambil kembali ATMnya, AS malah tidak bisa dihubungi.
Belakangan diketahui, AS juga menghabiskan uang Rp 13.525.000 yang ada di dalam rekening IH.
"Uang tersebut adalah persiapan untuk persalinan janin yang dikandungnya," kata Joko.
Lalu, pada Rabu (11/12/2019), AS kembali menghubungi IH dengan mengancam akan menyebarkan video syur tersebut apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.
"Si korban ini kaget ternyata dia yang sedang melakukan hubungan suami istri di rekam tanpa sepengetahuannya," kata Joko.
Pesan singkat itu juga berisi ancaman bahwa AS akan menyebarkan video seksnya dengan IH ke situs online.
Pengancaman itu dilakukan agar IH makin takut dan menyerahkan sejumlah uang kepadanya.
"Kemudian si korban ini dimintai sejumlah uang dengan diancam. Apabila tidak memberikan korban diancam akan disebarkan video ini dan dijual videonya itu ke situs online," kata Joko.
Rekam video tanpa sepengetahuan korban

AS (34), sopir taksi online yang mengancam dan memeras istri sirinya berinisial IH.
Pelaku mengancam AS bermodalkan video syur korban yang mantan penumpangnya itu saat direkam diam-diam.
Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono mengatakan, sebelum mengancam IH, pelaku sempat menghilang selama enam bulan.
Pelaku juga membawa kabur kartu ATM milik IH.
Namun, sebelum menghilang, AS sempat menikahi IH secara siri.
Pernikahan siri itu dilakukan setelah IH kedapatan berbadan dua.
Lalu, pada Rabu (11/12/2019), AS kembali menghubungi IH dengan mengancam akan menyebarkan video syur itu apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.
"Si korban ini kaget ternyata dia yang sedang melakukan hubungan suami istri di rekam tanpa sepengetahuannya," kata Joko di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019).
Pesan singkat itu juga berisi ancaman bahwa AS akan menyebarkan video syur dengan IH ke situs online.
Pengancaman itu dilakukan agar IH makin takut dan menyerahkan sejumlah uang kepadanya.
"Kemudian si korban ini dimintai sejumlah uang dengan diancam."
"Apabila tidak memberikan korban diancam akan disebarkan video ini dan dijual videonya itu ke situs online," kata Joko.
Karena ketakutan, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Pademangan.
Peras dan ancam sebar video porno istri siri

Seorang sopir taksi online berinisial AS (34) ditangkap aparat Polsek Pademangan Jakarta Utara usai mengancam dan memeras istri sirinya, IH.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video porno berisi hubungan badannya dengan IH apabila korban tidak memberikan uang.
Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono mengatakan, penangkapan terhadap AS berawal dari adanya laporan IH.
IH merasa terancam dan takut setelah suami sirinya itu mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp berisi video seks tersebut.
"Si korban melapor ke Polsek Pademangan dan kami melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Joko dalam konferensi pers di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019).
Sebelum mengancam IH, pelaku sempat menghilang selama enam bulan. Pelaku juga membawa kabur kartu ATM milik IH.
Namun, sebelum menghilang, AS sempat menikahi IH secara siri.
Pernikahan siri itu dilakukan setelah IH kedapatan berbadan dua.
Lalu, pada Rabu (11/12/2019), AS kembali menghubungi IH dengan mengancam akan menyebarkan video syurnya apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.
"Si korban ini kaget ternyata dia yang sedang melakukan hubungan suami istri direkam tanpa sepengetahuannya," kata Joko.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (13/12/2019). AS ditangkap di kediamannya di wilayah Tomang, Jakarta Barat.
"Kemudian si pelaku kami jerat dengan UU ITE, pasal 27 ayat 1 dan 4 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta pasal 378 KUHP," tandas Kapolsek. (Gerald Leonardo)
• Tiga Remaja Korban Sambaran Petir di Kota Subulussalam Alami Luka Bakar di Tangan Hingga Kaki
• Anggota Komisi VI DPR Rafli Minta Menteri Erick Thohir Benahi BUMN Galangan Kapal
• Wali Kota Sabang Nazaruddin Serahkan Sepeda Motor untuk 20 Kepala SD & SMP, Tahun 2020 Lanjut
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tiduri 14 Penumpang, Punya 3 Istri Siri, Uang yang Diperas Sopir Taksi Online untuk Biaya Persalinan
Penulis: wahyu tribun jakarta