Perpres Soal Kenaikan Gaji PNS Sudah Diteken, Kapan Mulai Berlaku?

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025, belum lama ini telah disusun secara resmi oleh pemerintah.

Editor: Amirullah
pixabay/EmAji
Perpres No.79 Soal Gaji PNS yang Naik Sudah Disusun, Kapan Bakal Disalurkan? Ini Kata BKN. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah resmi menyusun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Aturan ini menjadi dasar pembaruan arah kebijakan nasional, termasuk soal isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kembali mengemuka di akhir Kuartal III 2025.

Dalam beleid tersebut, rencana kenaikan gaji masih difokuskan pada sejumlah sektor vital, yakni guru, dosen, tenaga kesehatan, serta penyuluh.

Selain itu, TNI/Polri dan pejabat negara juga masuk dalam daftar penerima kenaikan gaji.

Meski demikian, wacana ini belum sepenuhnya final. Pemerintah menegaskan bahwa proses pengkajian mendalam masih terus berjalan. 

Lantas berapa besar anggaran yang akan dikeluarkan, dan kapan akan terealisasikan? mengingat masa tenggang tahun 2025 hanya tinggal kurang lebih 3 bulan kedepan.

Tunggu Persetujuan Purbaya dan Disambut Baik BKN

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, wacana kenaikan gaji  tahun ini masih menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Zudan juga mengapresiasi dan menyambut baik terkait rencana tersebut.

Menuturnya, etiap tahunnya, BKN selalu mengkaji kesejahteraan ASN, termasuk soal kenaikan gaji. Namun, tindak lanjut kenaikan gaji ASN tentunya berada di Kemenkeu.

"Kalau Perpres-nya kan sudah keluar, maka tinggal nanti dieksekusi oleh Kementerian Keuangan. Dan kami menyambut baik itu," kata Zudan, Rabu (24/9/2025).

Dirinya juga belum bisa memastikan kapan gaji ASN naik dan tidak menyebut besaran kenaikan gaji ASN, melainkan hanya menyebut ketentuan itu sudah tertuang dalam Perpres. 

Sedar info, kenaikan gaji ASN di tanah air terakhir kali diusung pada 1 Januari 2024 lalu, sebelum Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 ditetapkan.

PP 5/2024 mengubah lampiran atas PP 7/1977 tentang gaji PNS sebelumnya, dan kenaikan gaji terakhir terjadi pada tahun 2024 sekitar (8 persen).

Baca juga: Prediksi Besaran Gaji PNS, TNI, Polri, PPPK Setelah Kenaikan, Ini Simulasi Angkanya Per Golongan

Baca juga: Gaji Pensiunan PNS Cair Awal Oktober 2025, Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I Hingga IV

Perincian Anggaran dari Istana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan, pemerintah membutuhkan anggaran triliunan rupiah untuk menaikkan gaji para ASN pada tahun ini.

Ia mengatakan, anggaran untuk 4,7 juta ASN saat ini sebesar Rp 178,2 triliun per tahun. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved