Darmili Peluk Istri Setelah Divonis

Mantan bupati Simeulue, Drs Darmili memeluk erat istrinya, Afridawati yang juga Wakil Bupati Simeulue, sesaat setelah berakhirnya persidangan

Editor: bakri
Darmili Peluk Istri Setelah Divonis - darmili-bersalaman-dengan-anggota-keluarga-usai-sidang-putusan-kasus-tersebut-di-pn-tipikor.jpg
SERAMBI/M ANSHAR
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana PDKS tahun 2002-2012, Darmili bersalaman dengan anggota keluarga usai sidang putusan kasus tersebut di PN Tipikor, Banda Aceh, Jumat (20/12/2019). Darmili divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 595 juta.
Darmili Peluk Istri Setelah Divonis - istri-usai-sidang-putusan-kasus-tersebut-di-pn-tipikor.jpg
SERAMBI/M ANSHAR
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana PDKS tahun 2002-2012, Darmili berdiskusi berpelukan dengan istri usai sidang putusan kasus tersebut di PN Tipikor, Banda Aceh, Jumat (20/12/2019). Darmili divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, dan uang penghanti Rp 595 juta.

* Terbukti Korupsi Dana PDKS RP 595 Juta  

BANDA ACEH - Momen mengharukan tersaji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (20/12) malam. Mantan bupati Simeulue, Drs Darmili memeluk erat istrinya, Afridawati yang juga Wakil Bupati Simeulue, sesaat setelah berakhirnya persidangan perkara dugaan korupsi yang membelitnya.

Dalam sidang pamungkas yang dimulai pukul 18.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 21.00 WIB tadi malam, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Darmili. Mantan bupati Simeulue ini dinyatakan bersalah melakukan dugaan korupsi dana PDKS sebesar Rp 595 juta, dari total Rp 227 miliar dana penyertaan modal Pemkab Simeulue ke PDKS sejak tahun 2002-2012.

Jumlah kerugian negara yang dibacakan Majelis Hakim itu lebih kecil dari hasil penghitungan kerugian negara yang diaudit oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Dalam tututan yang dibacakan JPU, kerugian negara dalam kasus tersebut Rp 3 miliar lebih.

Vonis 4 tahun 6 penjara ini juga lebih rendah setengah tahun dari tuntutan JPU yang mengajukan tuntutan lima tahun penjara. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Juandra SH saat membaca putusan.

Selain pidana penjara, Darmili juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp 595 juta paling lama satu bulan. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. "Jika tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan selama satu tahun," ujar Juandra di akhir persidangan.

Seusai sidang, para pengunjung yang tak lain adalah saudara dan pendukung memberikan dukungan moril kepada Darmili. Beberapa di antaranya bahkan tak kuasa menahan sedih ketika mengetahui Darmili divonis bersalah.

"Yang sabar ya Pak," kata salah seorang pengunjung sambil bersalam dan berpelukan dengan Darmili. Sementara Darmili yang menggenakan baju safari hitam hanya mengangguk.

Amatan Serambi, Darmili terlihat tegar. Dia menyalami satu persatu pengunjung yang datang dari Simeulue, bahkan ada yang membawa anak-anak dan selalu setia mengikuti persidangan. Tak ada kesedihan yang tampak dari wajah Darmili.

Begitu juga dengan Afridawati. Sosok perempuan yang berada di antara pengunjung itu juga terlihat tegar. Mereka seperti kompak tidak menunjukan kesedihan di depan pendukung Darmili, karena mereka menilai kasus itu bernuansa politis.

Sekedar mengulang, kasus dugaan korupsi PDKS merupakan kasus lama yang ditangani sejak 2015 silam, bahkan masuk dalam daftar kasus mangkrak di Kejati Aceh. Darmili sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2016 dan baru ditahan pada Senin, 29 Juli 2019.

Saat kasus ini dalam proses penyidikan, beberapa aset Darmili yang diduga berkaitan dengan kasus itu juga telah disita. Seperti rumah dua lantai yang berlokasi di Lorong Bahagia, Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh dan satu unit mobil Toyota Fortuner BL 1 ST.

Pertimbangan Hakim

Dalam proses persidangan terakhir, sebelum membacakan putusan majelis hakim terlebih dahulu menguraikan pertimbangan hukum setelah mendengarkan saksi-saksi dan bukti-bukti pada sidang sebelumnya.

Pada intinya, Darmili yang juga mantan anggota DPRK Simeulue itu terbukti menggunakan dana PDKS untuk kepentingan pribadinya Rp 595 juta. Dana itu diberikan oleh mantan dirut PDKS, Yazid (dirut pertama) dan Ali Uhar.

Saat Darmili masih menjabat Bupati, Yazid pernah menyerahkan uang PDKS kepada Darmili-saat itu juga menjabat Dewan Pengawas PDKS--sebesar Rp 350 juta yang digunakan antara lain untuk beli tanah timbun. "Saksi Yazid mau menyerahkan uang kepada terdakwa karena terdakwa sebagai Dewan Pengawas PDKS, Yazid menyerahkan uang karena takut dipecat (dari jabatan dirut)," ungkap hakim Juandra.

Sementara Ali Uhar mengambil uang PDKS sebesar Rp 245 juta untuk diberikan kepada Darmili sebesar Rp 70 juta, Abu Salam Rp 155 juta dan Cut Medina Rp 20 juta dengan cara transfer melalui rekening.

Menurut majelis hakim, perbuatan kedua saksi tersebut sudah melawan hukum. Karena itu, majelis hakim mengambil keputusan bahwa perbuatan terdakwa Darmili dilakukan secara bersama-sama.

Sebelum membaca putusan, terlebih dahulu hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintan dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa Darmili selama persidangan sudah bersikap sopan. "Terdakwa sudah memberikan sumbangan pikiran dan tenaga untuk membangun Kabupaten Simeulue," kata hakim Juandra.

Seusai proses persidangan, Darmili langsung di bawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, untuk menjalani masa hukuman. Saat ke Rutan, Darmili turut didampingi kuasa hukumnya, Syahrul Rizal dan Junaidi serta istrinya.

Seusai sidang, mantan bupati Simeulue, Darmili mengungkapkan kekesalannya atas putusan itu. Dia merasa diperlakukan tidak adil setelah divonis 4,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta harus membayar uang pengganti Rp 595 juta.

"Saya dizalimi. Kalau baca (dakwaan) saya bahwa seperti tadi katanya tanam timbun 150 juta, masa 300 meter ditimbun, Rp 150 juta. Setelah itu dibayarnya entah kepada siapa, kita akan banding," katanya di ruang sidang.

Darmili yang didampingi kuasa hukumnya, Syahrul Rizal dan Junaidi menegaskan bahwa perlawan yang dilakukannya adalah untuk melawan ketidakadilan, bukan melawan pemerintah.

"Melawan ketidakadilan, karena mula-mula saya didakwa korupsi 51 miliar, dibalik, dibalik, dibalik, empat tahun kemudian 8,5 miliar, dituntut 3 miliar, sekarang cuma 500 juta. Apakah mungkin itu. Sekali lagi saya merasa dizalimi," pungkasnya.

Sementara JPU Kejati Aceh, Umar Asegaf menyampaikan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Pihaknya memiliki waktu tujuh hari apakah menerima putusan atau tidak.(mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved