Minggu, 3 Mei 2026

Ganja Dilempar saat Subuh, Kasus Dua Napi Pasok Ganja di LP Lhokseumawe   

Kasus penemuan dua bal ganja yang dibalut lakban kuning di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe

Tayang:
Editor: bakri
DOK POLRES LHOKSEMAWE
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lhoksemawe mengamankan napi yang terlibat penyelundupan ganja ke LP kelas IIA Lhoksemawe, Jumat (20/12/2019). 

LHOKSEUMAWE - Kasus penemuan dua bal ganja yang dibalut lakban kuning di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe pada Kamis (19/12) lalu tengah dalam penyelidikan. Barang haram itu dipasok dua narapidana yang sedang menjalani hukuman di LP tersebut yakni Azhari (26) dan Afrizal (35) asal Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Dalam pengembangan polisi, ternyata kasus itu juga melibatkan Adnan (35) napi asal Desa Keude Bungkah, Kecamatan Muara Batu, Aceh utara. Berdasarkan pengakuan terbaru dari dua napi, ganja tersebut bisa masuk ke LP dengan cara dilempar oleh orang tak dikenal melewati tembok LP saat subuh, yang mana warga binaan lainnya sedang tertidur pulas.

Informasi itu diungkapkan Plh Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Abu Hanifah Nasution kepada Serambi, Jumat (20/12). "Petugas kita mendapatkan informasi dari warga binaan ada napi yang memasok narkotika jenis ganja. Saat itu petugas juga sedang melakukan patroli di dalam lapas," ujarnya.

Setelah ditelusuri informasi tersebut, akhirnya ditemukan napi yang memasok ganja tersebut. Keduanya saat diinterogasi mengaku telah memasok ganja tersebut. Petugas lalu meminta keduanya untuk menunjukkan lokasi disembunyikan ganja dalam tong sampah depan kamar 5C.

"Setelah mengamankan ganja dan dua napi tersebut, kemudian informasi temuan tersebut diteruskan kepada pimpinan dan juga kepada polisi. Tak lama kemudian, personel Satuan narkoba Polres Lhokseumawe langsung mengamankan dua napi tersebut bersama barang bukti di lapas," ujar Abu Hanifah.

Selain dua bal ganja, barang bukti lain yang ikut diamankan yakni uang sebanyak Rp 15.000 dan satu handphone. "Jadi untuk sekarang prosesnya ditangani oleh polisi, dan ini termasuk kasus pertama yang kita temukan," ujar Abu Hanifah.

Sementara Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Narkoba Iptu Ferdian Chandra kepada Serambi menyebutkan, setelah diterima dua napi bersama barang bukti dan ganja dari LP Lhokseumawe, kemudian kasus tersebut dikembangkan. Dikatakan, ternyata tindakan tersebut juga melibatkan satu napi lagi.

Ferdian menjelaskan, setelah ganja dilempar ke dalam lapas selanjutnya diamankan Azhari. Sedangkan untuk pengiriman ganja dari luar ke dalam dilakukan oleh Afrizal. "Sedangkan pemantauan situasi dalam lapas dibantu oleh napi Adnan. Dia memantau situasi aman dari kegiatan anggota piket lapas," pungkas Iptu Ferdian Chandra. (jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved