Berita Bener Meriah
Pemkab Bener Meriah Keluarkan Seruan Larang Parayaan Tahun Baru
“Imbauan untuk tidak melakukan perayaan tahun baru 2020 yang bertentangan dengan Syariat Islam".
Penulis: Budi Fatria | Editor: Nur Nihayati
“Imbauan untuk tidak melakukan perayaan tahun baru 2020 yang bertentangan dengan Syariat Islam".
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Pemkab Bener Meriah mengeluarkan seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar masyarakat di daerah itu tidak merayakan tahun Tahun Baru 2020 dengan pesta kembang api, meniup terompet, dan pesta lainnya yang bertentangan dengan hukum dan agama.
Kabag Humas dan Protokol Setdakab Bener Meriah, Wahidi SPd, MM mengatakan seruan bersama ini untuk menghimbau kepada masyarakat agar pada malam tahun baru 2020 tidak ada yang merayakan kegiatan yang bertentangan dengan Syariat Islam dan budaya masyarakat di Aceh.
• Korban Penipuan MI Janjikan Lulus CPNS Ternyata Bukan Saja Warga Bireuen, Ini Jumlahnya
• Kedokteran Unsyiah dan RSUD SIM Sunat 100 Anak di Nagan Raya
• Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Kemendikbud, Sebanyak 39.549 Peserta Lolos, Cek Namamu
“Imbauan untuk tidak melakukan perayaan tahun baru 2020 yang bertentangan dengan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh, seperti perayaan kembang api, marcon atau petasaan, pesta narkoba dan balap liar, serta konvoi kendaraan,” ujar Wahidi SPd, MM kepada Serambinews.com, Sabtu (21/12/2019).
Lanjut Wahidi, seruan ini juga dikeluarkan untuk melarang mejual petasan, terompet dan sejenisnya di Kabupaten Bener Meriah pada Tahun 2020.
“Tahun baru 2020 ini kita isi dengan Syiar Islam, seperti zikir, ceramah keagamaan, do'a bersama dan kegiatan keagaman lainnya.
“Jangan lupa kita untuk terus bermunajat, agar tahun 2020 lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, rakyat lebih sejahtera, aman dan damai,” tutup Wahidi.