Berita Aceh Barat Daya

Tak Lulus Seleksi Administrasi, 208 Pelamar CPNS Aceh Barat Daya Tidak Mengajukan Sanggah

Ruang atau kesempatan untuk melakukan sanggahan dibuka selama tiga hari, sudah berakhir 19 Desember 20919

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
BKPSDM ABDYA
Tim Panselda Penerimaan CPNS Abdya 2019 dan dokter pemeriksa sedang menyaksikan pelamar formasi disabilitas sedang mempraktikkan cara kerja menggunakan peralatan komputer di Kantor BKPSDM Abdya, Senin (9/12/2019) 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE – 501 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lulus seleksi administrasi sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab Abdya) Tahun 2019.

Tapi 208 diantaranya tidak mengajukan sanggah.

Ruang atau kesempatan untuk melakukan sanggahan dibuka selama tiga hari, sudah berakhir 19 Desember 20919.   

Data diperoleh Serambinews.com pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, Sabtu (21/12/2019), dari 501 pelamar TMS, sebanyak 293 orang yang mengajukan sanggahan  melalui laman https://sscn.bkn.go.id.

Harga Gabah di Abdya Terus Melorot, Di Tingkat Petani Rp 4.800 Per Kg  

Sedangkan 208 TMS lainnya tidak mengajukan sanggahan atau menerima keputusan TMS dari Panitia Pelaksana (Pansel) Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2019 sebagaimana diumumkan tanggal 16 Desember lalu.

Pengumuman yang ditandatangani Kepala BKPSDM Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur, juga Ketua Panitia Pansel menjelaskan, dari 4.659 pelamar yang berhasil mendaftar alias submit sebagai CPNS Lingkup Pemkab Abdya Tahun 2019.

Sejumlah 4.158 pelamar diantaranya dinyatakan lulus seleksi administrasi atau memenuhi syarat (MS).

Sedangkan sisanya sebanyak 501 orang pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Namun, bagi pelamar yang dinyatakan TMS, masih diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan yang dibuka selama tiga hari, sejak  17 sampai 19 Desember mendatang.  

Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Aceh Selatan di Aceh Besar, Ini Kasusnya

Pelamar dapat melakukan sanggahan melalui laman https://sscn.bkn.go.id, namun tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.

Seperti dijelaskan Cut Hasnah Nur sebelumnya bahwa  sanggahan yang disampaikan pelamar TMS selama tiga hari (17-19 Desember), dikumpulkan.

Kemudian,  BKPSDM berkoordinasi dengan pihak BKN RI tentang permasalahan yang disampaikan dalam sanggahan.

“Masa sanggah selama tiga hari dikumpulkan, dan sisa tujuh hari masa sanggah itu, kami dari BKPSDM berkoordinasi dengan BKN RI, apakah masih ada solusi bagi mereka, apakah masih ada jalan atau bagaimana,” papar Cut Hasnah Nur.

Setelah masa sanggah berakhir, tim pengadaan CPNS juga memverifikasi ulang sanggahan dari pelamar.

Pengumuman hasil sanggah direncanakan akan diberitahukan pada 27 Desember 2019 mendatang.

Viral Video Babi Masuk Rumah di Bener Meriah Hebohkan Warga

Sebagai catatan, Ketua Pansel Pengadaan CPNS Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur, dihubungi Serambinews.com, Rabu (18/12/2019) menjelaskan, pihaknya sudah menyusun rekap permasalahan pelamar TMS atau tidak lulus administrasi.

Sejumlah 501 pelamar dikelompokkan dalam 10 permasalahan yang menjadi alasan tidak lulus seleksi administrasi atau TMS.

Dari 10 persalahan tersebut terbanyak atau pertama, 153 pelamar tenaga pendidikan dengan permasalahan surat pernyataan kesiapan mengikuti Diklat PPG (Pendidikan Profesi Guru) tidak di-scan, hasil scan bukan asli, dan salah format.

Kedua, 132 pelamar dengan permasalahan Ijazah tidak di-scan, hasil scan bukan asli, kualifikasi pendidikan tidak sesuai yang disyaratkan, Akta IV, dan surat keterangan lulus.

Ketiga, 117 pelamar dengan permasalahan surat lamaran tidak di-scan, hasil scan bukan asli, salah format, tidak ditujukan ke Bupati/PPK, isi surat lamaran tidak jelas, tidak bermaterai, dan tidak ditandatangani.    

Keempat, 53 pelamar dari tenaga kesehatan dengan permasalahan Surat Tanda Regestrasi (STR) tidak di-scan, hasil scan bukan asli, tidak linier, dan STR habis masa berlaku.

Tingkatkan Pelayanan, BUMDes Karya Mandiri Pulau Banyak di Aceh Singkil Latih Pemandu Wisata

Kelima, 16 pelamar dengan permasalahan transkrip nilai tidak di-scan dan KTP bukan pelamar bersangkutan.

Keenam, 14 pelamar dengan permasalahan transkrip nilai tidak di-scan dan hasil scan bukan asli.

Ketujuh, 9 pelamar dengan permasalahan akreditasi tidak di-scan, dan bukan pada saat kelulusan.

Kedelapan, 4 pelamar dengan permasalahan pas photo selfie dan foto tidak sesuai syarat.

Kesembilan, 2 pelamar dengan permasalahan IPK di bawah syarat minimal 2,5.

Kesepuluhan, 1 pelamar dengan permasalahan reset admin BKN Pusat menggunakan NIK orang lain.

Cut Hasnah Nur yang juga menjabat Kepala BKPSDM Abdya lebih lanjut menjelaskan, pelamar TMS berjumlah 501 itu.

Rata-rata salah meng-upload bahan persyaratan.

Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Kemendikbud, Sebanyak 39.549 Peserta Lolos, Cek Namamu

 “Ada yang lupa materai, ada yang tak meng-upload surat pernyataan kesediaan mengikuti pelatihan serdik (sertifikat pelatihan pendidikan). Karena kelalaian, artinya, mereka punya bahan tersebut, tapi lupa di-upload. Pengumuman tak dibaca dengan detail,” ungkap Ketua Pansel CPNS Abdya.    

Permohonan juga terjadi kesalahan karena ada yang bukan ditujukan Kepada Bupati Aceh Barat Daya.

Melainkan kepada Menteri Dalam  Negeri dan ada Kepada Kepala BKN RI.

“Artinya, kelalaian atau kesilapan mereka. Bisa jadi meng-upload diminta bantu orang lain, tapi tidak didampingi,” ungkapnya lagi.(*)    

Defisit APBN 2019 Capai Rp 368,9 Triliun, Lebih Tinggi Dibandingkan Tahun Lalu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved