Berita Nagan Raya

Pelaku Sodomi asal Nagan Raya Dijeblos ke LP Meulaboh, Divonis 15 Tahun Penjara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya telah melakukan eksekusi terhadap Muhibuddin (25) terdakwa kasus sodomi terhadap tiga bocah laki-laki.

Penulis: Rizwan | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/RASIDAN
ILUSTRASI -- Tersangka AB (45) predator anak ditangkap Polisi di Blangkejeren, Galus, Minggu (18/12) 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya telah melakukan eksekusi terhadap Muhibuddin (25) terdakwa kasus sodomi terhadap tiga bocah laki-laki.

Pelaku merupakan warga sebuah desa di Nagan Raya setelah dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue kabupaten setempat.

Informasi diperoleh Serambinews.com, Senin (23/12/2019) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, terdakwa Muhibuddin dieksekusi oleh Kejari atau tim JPU setelah kasus itu inkrah (berkekuatan hukum tetap). 

Tim melakukan eksekusi terdakwa pada pekan lalu ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIB Meulaboh tempat selama ini ditahan.

Tim JPU dari Kejari Nagan Raya, Haland Perdana Putra SH didampingi Abdul Hadi SH mengatakan, terdakwa sudah dieksekusi setelah pihak JPU dan terdakwa masing-masing menerima putusan PN Suka Makmue.

Bocah SD Ditemukan Tewas Tanpa Kepala, Korban Disodomi Lalu Dipenggal, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kakek Mayar Sodomi 6 ABG Cowok di Warung Kopi, Dipancing Internet Gratis, Ponsel Hingga Uang

Pemuda 19 Tahun yang Sodomi 11 Bocah Ditangkap Polisi, Pelaku Ancam Bunuh Para Korban Jika Melapor

Mengutip putusan majelis hakim yang diketahui Arizal Anwar SH dan dua hakim anggota mengungkapkan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 77e jo Pasal 82 ayat 1. 

“Menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dipotong masa terdakwa ditahan,” kata majelis hakim.

Vonis hakim PN Suka Makmue tersebut sama dengan tuntutan JPU dari Kejari Nagan Raya dalam sidang sebelumnya. 

Setelah divonis terdakwa Muhibuddin yang hari-hari sebagai swasta atau pria yang masih lajang itu kembali diboyong ke LP Meulaboh untuk  menjalani hukuman.

Kasus sodomi yang dilakukan pelaku Muhibuddin terjadi pada September-Oktober 2019 silam.

Korban dalam kasus sodomi tersebut sebanyak 3 orang yakni mereka masih duduk di SD dengan usia 8 tahun.

Korban dan terdakwa merupakan penduduk desa yang sama atau berdekatan rumah pada sebuah desa di Nagan Raya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved