Nasib Pengemudi Lamborghini yang Todong Pistol ke Dua Pelajar, Mobil Disita dan Pelaku Dipenjara

Aksi arogannya terhadap dua pelajar itu berawal ketika dia melintas di kawasan Kemang dengan mengendarai mobil mewahnya.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim/ Kompas.com
Pengendara Lamborghini yang menodongkan pistol ke arah dua pelajar di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan diamankan polisi. 

Keduanya kemudian melaporkan tindakan arogan AM ke Polres Jakarta Selatan.

Tak butuh waktu lama, polisi lalu menangkap AM di kediamannya pada Senin (23/12/2019).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan 9 buah peluru aktif.

Saat ini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Viral! Kisah Kucing Selamatkan Tuannya dari Teror Ular, si Putih Bertarung Hebat dengan Ular Kobra

Tepergok Gajah Liar, Warga di Bener Meriah Terjatuh dari Sepmornya Lari Terbirit-birit tak Tahu Arah

Cabut izin kepemilikan senjata api

Tak hanya mendekam di balik jeruji besi, AM juga kehilangan hak kepemilikan senjata api kaliber 32 itu.

Pasalnya, polisi akan mencabut izin kepemilikan senjata api kaliber 32 yang dimiliki AM sejak Juni 2019.

AM juga diketahui bergabung sebagai anggota Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia).

Kepada polisi, AM mengaku memiliki senjata api untuk melindungi diri.

"Senjata akan kita cabut izinnya karena sudah tidak pantas untuk memiliki izin dengan cara berbuat semena-mena seperti ini," kata Yusri.

Selain mencabut izin kepemilikan senjata api, polisi juga menyita mobil Lamborghini tipe Gallardo milik AM.

"Disita sekarang ini mobilnya," kata Yusri.

Di bawah pengaruh narkoba

Polisi juga menemukan fakta lainnya saat memeriksa AM. Hasil pemeriksaan urine AM menunjukkan positif penggunaan ganja.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved