Kepala Desa Dibacok Mantan Kades Dipicu Sengketa Tanah, 1 Orang Tewas dan Pelaku Ditangkap Polisi
Pelaku pembacok Kades Tampang Baru Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi. Pelaku ternyata mantan kades Tampang Baru yakni Anang Sukri (43)
SERAMBINEWS.COM, SEKAYU - Pelaku pembacok Kades Tampang Baru Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi.
Pelaku ternyata mantan kades Tampang Baru yakni Anang Sukri (43)
Pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Anang ditangkap unit Reskrim Polsek Bayung Lencir, Jumat (20/12/19) di kontrakannya di Kelurahan Lagadar Kecamatan Margaasih kota Cimahi Jawa Barat.
Penangkapan pelaku melibatkan Dit Krimum Polda Jabar, Sat Reskrim Polres Cimahi dan Unit Reskrim Polsek Margaasih.
Anang Sukri menjadi buronan polisi setelah pada Kamis (20/12/2018) sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penganiayaan terhadap Usman Bin Amir (49) sebagai Kepala Desa yang merupakan warga Dusun 1 Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir Muba.
Satu orang meninggal bernama Romli (58) warga jalan pangeran Hidayat Kelurahan Pal 5 Kecamatan Kota Baru provinsi Jambi.

Kejadian berawal dari prihal dalam meluruskan masalah tanah yang dijual tersangka.
Tak lama kemudian tersangka Sukri datang dan langsung terjadi perselisihan paham sehingga membuat tersangka gelap mata dan mengambil senjata tajam jenis parang yang berada di sepeda motornya.
"Lalu tersangka membacok ke arah korban Romli yang sempat ditangkis korban dengan kedua tangannya.
Sehingga kedua tangan korban Romli mengalami luka bacok ditambah bacokan punggung belakang secara berulang kali," ujar Yudhi, di sela pers rilis, Jumat (27/12/19).
Tak puas sampai disitu tersangka mengejar korban Usman dan membacok di bagian punggung, lengan dan pinggang korban.
Kemudian setelah melampiaskan tersangka langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor beat warna putih.
"Masyarakat yang melihat langsung kejadian tersebut membawa kedua korban ke RSUD.
Namun korban Rohim meninggal dunia saat di perjalanan. Sedangkan Usman dalam perawatan dokter," jelasnya.