Berita Lhokseumawe
Perkara Pasutri yang Rantai Anak Sudah Ada Putusan Tetap, Ini Hukuman Bagi Kedua Tervonis
"Jadi untuk kedua terdakwa kini sudah menjalani hukuman di LP (Lembaga Permasyarakatan) Klas II Lhokseumawe," pungkas Fakhrillah.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Jadi untuk kedua terdakwa kini sudah menjalani hukuman di LP (Lembaga Permasyarakatan) Klas II Lhokseumawe," pungkas Fakhrillah.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe telah menggelar sidang pamungkas.
Untuk kasus perkara bocah disuruh mengemis hingga dirantai oleh orangtuanya, pada Kamis (19/12/2019) lalu.
Sehingga, kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri), yakni ayah tiri korban Muhammad Ismail (39) dan Uli Grafika (34) selaku ibu kandung korban, masing-masing divonis empat tahun penjara.
Ditambah denda Rp 10 juta atau subsider kurungan penjara selama tiga bulan.
Namun, diakhir sidang pamungkas tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyatakan, pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
Sehingga bagi mereka, memiliki waktu tujuh hari.
• Heboh Tangkapan Layar Akun Kemenkominfo di Situs Porno, Ini Klarifikasinya
Untuk menyatakan sikap.
Apakah menerima putusan hakim atau akan ajukan banding.
Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.
Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.
Bila tidak membawa pulang usai mengemis, maka diduga disiksa.
Memilukan, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.
• HRD Dorong Dinas Terkait Segera Tangani Abrasi DAS Peusangan
Sedangkan kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.
Selanjutnya, personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti.
Lalu mendatangi rumah korban.
Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan.
Selanjutnya, ayah tiri dan ibu kandung bocah tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus KDRT dan eksploitasi anak.
Kedua tersangka dibidik dengan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I)UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomir 23 Tahun 2004.
Tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.
• Tertangkap Basah Mencuri, Pencuri ini Diikat di Tiang Listrik Kakinya ke Atas dan Kepalanya di Bawah
Tersangka pun diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 200 juta.
Pada Oktober 2019, penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan kedua tersangka bersama barang bukti.
Ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Selanjutnya, kedua tersangka dititipkan ke LP Klas II Lhokseumawe.
Tidak lama kemudian, kedua tersangka dilimpahkan ke PN Lhokseumawe.
Untuk proses sidang.
• 67 Penyanggah CPNS Pidie Jaya Gugur dan Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya
Sedangkan pada sidang yang berlangsung pada Selasa (10/21/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, kedua terdakwa dituntut masing-masing lima tahun penjara.
Ditambah denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Fakhrillah, dihubungi Jumat (27/12/2019) menjelaskan, kalau perkara ini sekarang sudah ada putusan tetap.
Hal ini, sehubungan pihaknya dan kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak lagi mengajukan banding.
"Jadi untuk kedua terdakwa kini sudah menjalani hukuman di LP (Lembaga Permasyarakatan) Klas II Lhokseumawe," pungkas Fakhrillah. (*)
• Polsek di Bireuen Gelar Patroli Jelang Tahun Baru, Ini Tujuannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pasutri-rantai-anak.jpg)