Selasa, 12 Mei 2026

DPRA Sepakati 6 Komisi  

Tim perumus akhirnya merampungkan penyusunan tata tertib (tatib) DPRA periode 2019-2024

Tayang:
Editor: hasyim
For Serambinews.com
Iskandar Usman Alfarlaky 

BANDA ACEH - Tim perumus akhirnya merampungkan penyusunan tata tertib (tatib) DPRA periode 2019-2024. Dalam tatib itu, tim yang terdiri atas perwakilan partai politik peraih kursi di DPRA menyepakati enam komisi. Jumlah itu berkurang satu komisi dari periode sebelumnya yaitu tujuh komisi.

"Tadi malam (Kamis malam-red) kita tuntaskan penyusunan tatib setelah adanya kesepakatan pembentukan enam komisi di DPRA. Pembahasan finalisasi tatib ini sampai pukul 2 malam," kata Ketua Tim Perumus Tatib DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, kepada Serambi, di Banda Aceh, Jumat (27/12/2019).

Menurutnya, pengurangan satu komisi itu untuk mensinkronkan dengan jumlah anggota fraksi minimal enam orang yang lebih dulu disepakati. Dikatakan, tatib DPRA tersebut akan diparipurnakan pada Senin (30/12/2019) mendatang.

Sebelumnya, penentuan jumlah komisi sempat tertahan setelah ada koreksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri meminta DPRA untuk menyesuaikan jumlah minimal anggota fraksi sama dengan jumlah komisi yang saat itu masih tujuh komisi. Setelah melakukan koordinasi, DPRA akhirnya mengurangi jumlah komisi menjadi enam. Sebab, dalam UUPA diatur bahwa DPRA dapat membentuk komisi paling sedikit lima dan paling banyak delapan komisi.

Komisi yang dileburkan adalah komisi V (membidangi pendidikan, sains dan teknologi). Bidang-bidang dalam komisi itu selanjutnya digabung dalam komisi baru yaitu komisi VI bidang keistimewaan (agama, pendidikan, kebudayaan) dan kekhususan Aceh. Sebenarnya, pengurangan komisi itu merugikan Partai Aceh (PA), selaku partai peraih kursi terbanyak di DPRA dengan 18 kursi. Dengan tujuh komisi, Fraksi PA memperoleh tiga pimpinan komisi. Tapi, dengan pengurangan itu jatah Fraksi PA hilang satu yaitu ketua komisi V yang sudah dileburkan. 

Terkait komisi ini diatur dalam Pasal 82 Tatib DPRA. Adapun keenam komisi yang disepakati itu adalah komisi I membidangi hukum, politik, pemerintahan, dan keamanan. Komisi II membidangi perekonomian, sumber daya alam dan lingkungan hidup. Komisi III membidangi keuangan, kekayaan Aceh, dan investasi. Komisi IV membidangi pembangunan dan tata ruang. Komisi V membidangi kesehatan dan kesejahteraan, serta komisi VI membidangi keistimewaan (agama, pendidikan, kebudayaan) dan kekhususan Aceh.

"Jadi di komisi VI ini sudah include pendidikan dayah dan pendidikan umum. Kalau dulu, dinas pendidikan dayah berada di komisi VII. Sedangkan pendidikan umum pada komisi V. Tapi sekarang sudah satu komisi," kata Iskandar.

Dalam tatib juga disebutkan mitra kerja komisi-komisi. Selain menyepakati jumlah komisi, tim perumus juga sudah membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) lain seperti badan anggaran (banggar), badan musyawarah (banmus), dan badan kehormatan dewan (BKD). "Anggota dewan yang akan mengisi masing-masing AKD itu jumlahnya proporsional. Misalnya, anggota banggar dan anggota banmus masing-masing diisi 40 persen dari total anggota dewan (81 orang). Sedangkan anggota banleg 14 persen dari jumlah anggota dewan atau jumlah maksimal anggota komisi," katanya.

Jika dihitung dari jumlah perolehan masing-masing partai dibagi 81 dikali 40 persen, maka Fraksi PA akan mengirim utusannya untuk Banggar sebanyak 10 orang dan untuk Banmus 10 orang. Fraksi Demokrat 5 orang. Fraksi Golkar, Gerindra, dan PPP masing-masing 4 orang.

Sedangkan Fraksi PAN, PNA, PKS, dan Fraksi PKB-PDA masing-masing tiga orang. Total anggota Banggar dan Banmus masing-masing 39 orang.

Untuk diketahui, jabatan pimpinan Banggar dan Banmus secara ex officio dijabat oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin. Sementara distribusi anggota partai untuk Banleg, dari Fraksi Partai Aceh sebanyak tiga orang, Fraksi Demokrat, Golkar, dan Fraksi PPP masing-masing dua orang. Fraksi Gerindra, PAN, PNA, PKS, dan Fraksi PKB-PDA masing-masing satu orang. Total jumlah anggota Banleg DPRA 14 orang.   

"Kalau pimpinan Banleg tidak otomatis dijabat oleh pimpinan DPRA. Pimpinan Banleg harus dipilih lagi oleh anggotanya karena Banleg memiliki pimpinan sendiri. Kalau anggota BKD itu lima orang dan mekanisme pemilihan dilakukan secara voting oleh semua anggota DPRA," ujarnya.

Informasi yang dihimpun Serambi, semua pimpinan AKD diborong oleh partai yang tergabung dalam Koalisi Aceh Bermartabat (KAB) jilid II. Untuk Ketua Komisi I dan Komisi IV diisi oleh Iskandar Usman Al Farlaky dan Saifuddin Yahya (Pak Cek) dari Fraksi PA. Ketua Komisi II diisi oleh Khairil Syahrial dari Fraksi Gerindra. Ketua Komisi III diisi oleh Irfannusir dari Fraksi PAN, Ketua Komisi V diisi oleh M Riza Falevi Kirani dari Fraksi PNA, dan Ketua Komisi VI diisi oleh Irawan Abdullah dari Fraksi PKS. Sedangkan Ketua Banleg DPRA diisi oleh Azhar Abdurrahman dari Fraksi PA. "Tapi nama-nama itu masih bisa berubah," kata sumber Serambi, kemarin.  

Batas waktu distribusi

Iskandar Usman juga menyampaikan, masing-masing fraksi diberi waktu mengirim nama-nama anggotanya untuk mengisi alat kelengkapan sampai Senin (30/12/2019). Sebab, pada hari itu akan dilakukan paripurna tatib dan AKD. Setelah tatib dan AKD disahkan, anggota masing-masing AKD langsung memilih ketua, wakil ketua, dan sekretaris. Susunan pimpinan AKD kemudian di-SK-kan oleh Ketua DPRA.

Pada 5 Januari 2020, tim perumus tatib DPRA sudah menjadwalkan pemanggilan mitra kerja masing-masing. "Dalam pertemuan itu, semua masalah yang selama ini mengemuka di publik akan ditanyakan oleh masing-masing komisi. Kita berharap pertemuan itu menghasilkan  rancangan, termasuk sisi anggaran. Kami sudah sepakat, ke depan akan melakukan pengawasan semaksimal mungkin," pungkasnya. (mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved