Di Balik Kematian Hakim PN Medan, Pengacara Sebut Harta Jamaluddin Rp 48 Miliar
Maimunah menyebut hakim Jamaluddin memiliki harta kekayaan senilai Rp 48 miliar.
Pemeriksaaan berlanjut pada 9 Desember di Kok Tong Ringroad. Kemudian, pada 13 Desember lalu, Maimunah kembali diperiksa di Polrestabes. Selanjutnya pemeriksaan pada Jumat malam. Adapun pemeriksaan kelima pada Senin (16/12/2019) malam.
Saat dikonfirmasi mengenai rencana cerai tersebut, kuasa hukum Zuraida Hanum, Onan Purba mengatakan tidak tahu-menahu.
“Saya belum pernah mendengar istilah itu, baik dari pemeriksaan saksi-saksi yang didengar di sini belum ada. Sampai sekarang ini sampai jam berapa belum ada sepatah kata pun indikasinya seperti itu," kata Onan Purba kepada Tribun-Medan.com, Selasa (17/12/2019).
Ia mengungkapkan, keterangan yang diberikan Zuraida Hanum tidak ada terkait rencana perceraian dengan hakim Jamaluddin. "Tidak ada pengakuan dari Ibu Zuraidah. Aku kan objektif memberikan penafsiran, sampai sekarang belum ada," cetusnya.
Lebih lanjut, Onan membeberkan bahwa kliennya, Zuraida Hanum, sudah 7 kali diperiksa oleh pihak kepolisian. Onan juga berharap agar kasus ini segera terungkap.
"Kalau di Medan saya sudah dampingi 4 kali (pemeriksaan) sampai sekarang ini. Kalau di Aceh, saya lihat pemeriksaannya 3 kali. Total ada 7 kali pemeriksaan. Dan, harapan kita supaya segera terungkap," tegasnya.
• Begini Kata Mahfud MD Soal Kasus Novel Baswedan
• Yuk, Intip Harga HP Samsung Terbaru, Dari Galaxy A70 hingga Galaxy Note 10
• Ini Manfaat Puasa Senin Kamis, Begini Niat dan Caranya
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Misteri Kematian Hakim PN Medan, Pengacara Sebut Harta Jamaluddin Rp 48 Miliar, Terkuak Jelang Cerai,
Penulis: Victory Arrival Hutauruk