Berita Aceh Tamiang
Bea Cukai Langsa Tangkap Rokok Ilegal di Matang Sepeng Aceh Tamiang, Begini Kronologisnya
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Selasa (31/12/2019) menggagalkan penyelundupan...
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Bea Cukai Langsa Tangkap Rokok Ilegal Sekundupan di Matang Sepeng Aceh Tamiang
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Selasa (31/12/2019) menggagalkan penyelundupan rokok ilegal.
Informasi dihimpun Serambinews.com, petugas Bea Cukai menggrebek penyelundupan rokok ilegal berbagai merk di daerah Matang Sepeng, Kecamatan Mantan Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Namun, saat petugas Bea Cukai setempat tiba ke lokasi pukul 06.00 WIB, sebagian besar rokok ilegal tersebut yang telah duluan dibawa kabur oleh satu unit truk.
Petugas Bea Cukai yang coba melakukan penyisiran, gagal mendeteksi truk bermuatan rojok ilgal itu. Rokok ilegal ini diduga diangkut menggunakan boat KM Febiana.
Hingga siang t ini, boat bersama puluhan kardus sisa rokok ilegal sedang digiring petugas Bea Cukai dari Matang Sepeng, ke Pelabuhan Kuala Langsa.
Sementara Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Pratama Kuala Langsa, Zacky Taufik, yang coba dihubungi Serambinews.com, hingga berulang kali belum mengangkat handphone nya.(*)
• Tuyul Pengorder Fiktif ke Ojek Online Terciduk Usai Dijebak Driver, Ternyata Inilah Sosoknya
• APBK Simeulue Tahun Anggaran 2020 Disahkan, Ini Rinciannya
• Ini Resep Ayam Bakar Kecap Spesial, Begini Cara Olahannya