Berita Banda Aceh
DPP PDA: MUI tak Punya Hak Intervensi Kekhususan Syariat Islam di Aceh
DPP Partai Daerah Aceh (PDA) menyesalkan sikap MUI Pusat yang mengimbau pencabutan Surat Edaran Plt Gubernur Aceh terkait pelarangan pengajian dan kaj
Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
DPP PDA: MUI tak Punya Hak Intervensi Kekhususan Syariat Islam di Aceh
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - DPP Partai Daerah Aceh (PDA) menyesalkan sikap MUI Pusat yang mengimbau pencabutan Surat Edaran Plt Gubernur Aceh terkait pelarangan pengajian dan kajian selain Ahlussunnah wal Jamaah yang bersumber dari Mazhab Syafiiyah.
Hal itu disampaikan oleh Sekjen DPP Partai Daerah Aceh (PDA), Teungku Razuan kepada media melalui siaran pers yang diterima pada Selasa (31/12/2019) di Banda Aceh.
"Kami sangat menyesali imbauan MUI Pusat yang terkesan mengintervensi Surat Edaran nomor 450/21770, MUI tidak berhak dan tidak memiliki wewenang mengintervensi dalam bentuk apapun terkait Surat Edaran dimaksud yang memang sudah memiliki regulasi hukum," tegasnya.
Menurutnya, PDA sebagai satu-satunya Parlok yang berasaskan Ahlussunnah wal Jamaah ini meminta MUI untuk menghormati kewenangan khusus Aceh dalam hal pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
"MUI tidak perlu ikut campur terhadap pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, karena Aceh memiliki kekhususan serta MPU Aceh juga memiliki Qanun Nomor 2 tahun 2019 sebagai landasan hukum yang memiliki tupoksi dan wewenang yang berbeda dengan MUI," ujarnya.
• Tuyul Pengorder Fiktif ke Ojek Online Terciduk Usai Dijebak Driver, Ternyata Inilah Sosoknya
• Bea Cukai Langsa Tangkap Rokok Ilegal di Matang Sepeng Aceh Tamiang, Begini Kronologisnya
• APBK Simeulue Tahun Anggaran 2020 Disahkan, Ini Rinciannya
Alumni Dayah Darussalam Labuhan Haji ini menambahkan, justru keluarnya Surat Edaran tersebut demi menciptakan keharmonisan dan toleransi dalam bingkai Islam dan menghalau pemikiran-pemikiran radikalisme dan ekstrim yang saat ini marak berkembang.
"MUI terkesan tidak paham kondisi beragama di Aceh, justru keluarnya surat edaran tersebut bertujuan untuk menjaga toleransi dan menutup ruang bagi pemikiran radikal dari kelompok-kelompok yang selama ini sering menyesatkan dan mengkafirkan ummat Islam, khususnya di Aceh,"
Terkait dengan pembatasan kajian pada Mazhab Syafiiyah, menurutnya bukan berarti tidak menghormati mazhab-mazhab mu'tabar lainnya yang sudah ada, melainkan demi menjaga ukhuwah dan pemikiran ummat dari segala perbedaan yang bisa menimbulkan perpecahan ditengah masyarakat.
• Tetangga Ungkap Jejak Suami Medina Zein di Rumah Hantu, Polisi Dengar Suara Ngorok Saat Cari Ibra
"Ironis, jika MUI tidak paham bahwa Mazhab selain Syafiiyyah seperti Malikiyyah, Hanabilah, dan Hanafiyyah merupakan bagian dari Ahlusunnah wal Jamaah. Akan tetapi, di Aceh tidak ada satupun kelompok yang beramaliah atau bermazhab diluar Syafiiyyah karena memang Syafiiyyah adalah mazhab yang dianut Rakyat Aceh sejak masa Kesultanan," tutup Razuan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah belum lama ini mengeluarkan surat edaran Gubernur Aceh tentang larangan mengadakan pengajian selain iktikad ahlussunnah waljamaah yang bersumber dari hukum mazhab Syafiiyah.
Surat tersebut dikeluarkan 13 Desember 2019 di Banda Aceh dengan nomor 450/21770. Surat tersebut dikirim kepada bupati/wali kota se-Aceh, para kepala SKPA, dan para kakanwil kementerian/non Kementerian Pemerintah Aceh.(*)
• Merasa tak Mirip Wajahnya, Pemuda Ini Serahkan Bayi kepada Mantan Tokenya, Pelaku Akhirnya Ditangkap
• Pemilik Toko di Syiah Kuala Banda Aceh Kaget Temukan Bayi Tergeletak di Depan Tempat Usahanya
• Pengakuan Mucikari Kawin Kontrak di Puncak: Kebanyakan Minta Janda, Tarif Rp 7 Juta untuk 5 Hari