Berita Aceh Tamiang
Nekat Jualan Petasan, Seorang Pedagang Diamankan Satpol PP Aceh Tamiang
Asma’i menambahkan, dari pedagang itu disita berbagai jenis petasan dan Kembang api. Benda-benda itu disimpan dalam satu dus bekas rokok.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Asma’i menambahkan, dari pedagang itu disita berbagai jenis petasan dan Kembang api. Benda-benda itu disimpan dalam satu dus bekas rokok.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Satpol PP/ WH Aceh Tamiang, mengamankan seorang pedagang.
Ia kedapatan berjualan petasan dan kembang api, Selasa (31/12/2019) malam.
Pelaku diamankan, saat petugas berpatroli di seputaran eks gedung SDN 3 Kota Kualasimpang.
Untuk memastikan ketertiban sepanjang malam menjelang pergantian tahun.
Sebelumnya, Bupati Aceh Tamiang telah mengeluarkan surat edaran.
Melarang aktivitas perdagangan maupun menyalakan petasan dan kembang api.
• Pencabulan jadi Kasus Paling Menonjol di Aceh Utara Sepanjang 2019
Dalam rangka menyambut perayaan malam tahun baru.
“Untuk memastikan surat edaran itu berjalan sesuai instruksi, kami melakukan patroli di sejumlah titik yang sebelumnya sudah ditentukan,” kata Kasatpol PP/WH Aceh Tamiang, Asma’i, Rabu (1/1/2020).
Asma’i menambahkan, dari pedagang itu disita berbagai jenis petasan dan Kembang api.
Benda-benda itu disimpan dalam satu dus bekas rokok.
“Pelaku hanya kita beri pembinaan, sedangkan barang bukti disita,” lanjutnya.
Secara umum, malam pergantian tahun baru di Aceh Tamiang berlangsung kondusif.
Satpol PP/WH sendiri berinisiatif, menutup seluruh akses masuk ke komplek Pemkab Aceh Tamiang.
Kebijakan ini, sebagai antisipasi berkumpulnya remaja di dalam kompleks.
Biasanya diselingi dengan aktivitas balap motor. (*)
• Pengantin Pria Ngamuk dan Buat Pesta Pernikahan Kacau, Lempar Pisau dan Tendang Kue Pernikahannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pedagang-petasan-di-aceh-tamiang.jpg)