Berita Banda Aceh
Sepanjang 2019 Polda Aceh Terima Laporan Ribuan Kasus Pidana, Ini Kejahatan Paling Dominan
Jumlah laporan tindak pidana 6.027 kasus, jumlah penyelesaian 3.200 kasus, sidik 1.130 kasus, dan lidik 1.697 kasus
Penulis: Subur Dani | Editor: Nur Nihayati
Jumlah laporan tindak pidana 6.027 kasus, jumlah penyelesaian 3.200 kasus, sidik 1.130 kasus, dan lidik 1.697 kasus
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Selasa (31/12/2019) menggelar konferensi pers akhir tahun di aula Machdum Sakti Polda Aceh.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Rio S Djambak dan didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol Drs Supriyanto Tarah MM Irwasda Polda Aceh Kombes Pol. Erwin Faisal SE MSi dan Kabid Humas Polda Aceh.
Kapolda Aceh menginformasikan kepada awak media paparan konferensi pers Polda Aceh akhir Tahun 2019 tentang lima aspek bidang/fungsi tugas pokok Kepolisian yang telah dilaksanakan selama tahun 2019 yang meliputi aspek pembinaan, aspek operasional, operasi Kepolisian, anggaran dan prediksi perkembangan kamtibmas tahun 2020.
• Polda Pastikan Situasi Kamtibmas Malam Tahun Baru di Aceh Aman dan Kondusif
• BREAKING NEWS: Jakarta Banjir, Arus Kendaraan Lumpuh, Underpass Bekasi Timur Banjir Hingga 2 Meter
• UPDATE Mertua Lukman Azhari Kaget Soal Kasus Medina Zein Ditangkap karena Diduga Terjerat Narkoba
Kapolda menjelaskan satu persatu capaian yang dilakukan masing-masing direktorat Polda Aceh selama 2019.
Salah satu yang disampaikan Kapolda Rio adalah Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Jumlah kasus tindak pidana yang ditangani Ditreskrimum Polda Aceh dan jajaran selama tahun 2019 yakni, jumlah laporan tindak pidana 6.027 kasus, jumlah penyelesaian 3.200 kasus, sidik 1.130 kasus, dan lidik 1.697 kasus," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak.
Dari laporan yang diterima, Kapolda Aceh merinci, terdapat beberapa kasus konvensional yang terjadi antara lain curanmor 633 kasus, pencurian biasa 975 kasus.
Pencurian pemberitaan 401 kasus, pencurian dengan kekerasan 129 kasus, penggelapan 495 kasus, penipuan 643 kasus.
Aniaya berat 58 kasus, judi 67 kasus, pencabulan 185 kasus, perdagangan manusia 1 kasus, dan penyalahgunaan senpi 8 kasus.
Dari rincian tersebut, kasus pencurian biasa paling dominan terjadi di wilayah hukum Aceh dengan total 975 kasus.
"Semoga di tahun depan (2020), jumlah kasus-kasus kejahatan ini akan berkurang, kita pihak kepolisian juga melakukan berbagai upaya untuk itu," pungkas Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak. (*)