Berita Aceh Utara
Warga Blang Majron Aceh Utara Harap Polisi Percepat Tangani Kasus Dugaan Pemalsuan Tekenan BLT 2024
Meski laporan resmi telah disampaikan ke Polres Lhokseumawe sejak Maret 2025, kasus ini hingga kini belum juga naik ke tahap penyidikan.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Meski laporan resmi telah disampaikan ke Polres Lhokseumawe sejak Maret 2025, kasus ini hingga kini belum juga naik ke tahap penyidikan.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Warga Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara berharap kasus dugaan pemalsuan tanda tangan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2024 dipercepat prosesnya.
Meski laporan resmi telah disampaikan ke Polres Lhokseumawe sejak Maret 2025, kasus ini hingga kini belum juga naik ke tahap penyidikan.
Seorang warga berinisial B (57) menjadi pelapor setelah mendapati namanya tercatat sebagai penerima BLT.
Namun, ia mengaku tidak pernah menandatangani daftar penerimaan apalagi menerima bantuan tersebut.
Merasa dirugikan, ia kemudian melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut ke pihak berwajib.
Laporan awal dibuat pada 9 Maret 2025 dengan Nomor: REG/89/III/2025/SPKT/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH, dan ditingkatkan menjadi laporan polisi pada 28 Juni 2025.
Baca juga: Forbes DPRK Wilayah Barat Aceh Utara Kunjungi Pelindo Lhokseumawe, Bahas Rute Internasional dan PAD
Namun hingga lebih dari dua bulan setelahnya, kasus masih tertahan di tahap penyelidikan awal.
Ketua Tuha Peut Gampong Blang Majron, Imam Sayuti, S.Tr.Kom., MT dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Kamis (11/9/2025), menegaskan pihaknya mendukung langkah hukum warganya dan berharap proses bisa segera ditindaklanjuti.
“Menyangkut BLT Tahun Anggaran 2024, kami berharap kepada Kapolres Lhokseumawe agar laporan warga kami dipercepat prosesnya, sehingga memberikan kepastian hukum yang jelas bagi korban,” ujarnya.
Selain mendesak pihak kepolisian, Imam Sayuti juga meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Utara segera merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024, agar warga yang belum menerima haknya bisa mendapatkan kepastian.
Masyarakat Blang Majron berharap kasus ini tidak berlarut-larut.
Menurut mereka, penanganan yang lamban hanya akan menimbulkan keresahan sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa. (*)
Baca juga: Kak Ana Kunjungi Tempat Produksi Konveksi Terjangkau dan Berkualitas di Aceh Utara
Dosen PNL Bersama Mahasiswa Bangun Server Internet dan E-Learning di SMKN 1 Lhoksukon |
![]() |
---|
4 Pria di Aceh Utara yang Diringkus Warga Saat Hendak Pesta Sabu di Gubuk Mulai Disidangkan, 1 DPO |
![]() |
---|
Intip Kunjungan Kak Ana ke 'Dapur' Konveksi di Aceh Utara, Produknya Sudah Dipasok ke Luar Kota |
![]() |
---|
Cegah Stunting, Kak Ana Salurkan 5,4 Ton Ikan Segar untuk Warga Lhokseumawe |
![]() |
---|
Selama 13 Tahun Pengikut Millah Abraham Capai 51 Orang di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.