Berita Aceh Utara

Warga Blang Majron Aceh Utara Harap Polisi Percepat Tangani Kasus Dugaan Pemalsuan Tekenan BLT 2024

Meski laporan resmi telah disampaikan ke Polres Lhokseumawe sejak Maret 2025, kasus ini hingga kini belum juga naik ke tahap penyidikan.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
DUKUNG LANGKAH WARGA - Ketua Tuha Peut Gampong Blang Majron, Imam Sayuti, Imam Sayuti, S.Tr.Kom, menegaskan pihaknya mendukung langkah hukum warganya yang melapor kasus pemalsuan tekenan penerima BLT dan berharap proses bisa segera ditindaklanjuti polisi. 

Meski laporan resmi telah disampaikan ke Polres Lhokseumawe sejak Maret 2025, kasus ini hingga kini belum juga naik ke tahap penyidikan.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Warga Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara berharap kasus dugaan pemalsuan tanda tangan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2024 dipercepat prosesnya.

Meski laporan resmi telah disampaikan ke Polres Lhokseumawe sejak Maret 2025, kasus ini hingga kini belum juga naik ke tahap penyidikan.

Seorang warga berinisial B (57) menjadi pelapor setelah mendapati namanya tercatat sebagai penerima BLT.

Namun, ia mengaku tidak pernah menandatangani daftar penerimaan apalagi menerima bantuan tersebut.

Merasa dirugikan, ia kemudian melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut ke pihak berwajib.

Laporan awal dibuat pada 9 Maret 2025 dengan Nomor: REG/89/III/2025/SPKT/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH, dan ditingkatkan menjadi laporan polisi pada 28 Juni 2025.

Baca juga: Forbes DPRK Wilayah Barat Aceh Utara Kunjungi Pelindo Lhokseumawe, Bahas Rute Internasional dan PAD

Namun hingga lebih dari dua bulan setelahnya, kasus masih tertahan di tahap penyelidikan awal.

Ketua Tuha Peut Gampong Blang Majron, Imam Sayuti, S.Tr.Kom., MT dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Kamis (11/9/2025), menegaskan pihaknya mendukung langkah hukum warganya dan berharap proses bisa segera ditindaklanjuti.

“Menyangkut BLT Tahun Anggaran 2024, kami berharap kepada Kapolres Lhokseumawe agar laporan warga kami dipercepat prosesnya, sehingga memberikan kepastian hukum yang jelas bagi korban,” ujarnya.

Selain mendesak pihak kepolisian, Imam Sayuti juga meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Utara segera merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024, agar warga yang belum menerima haknya bisa mendapatkan kepastian.

Masyarakat Blang Majron berharap kasus ini tidak berlarut-larut.

Menurut mereka, penanganan yang lamban hanya akan menimbulkan keresahan sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa. (*)

Baca juga: Kak Ana Kunjungi Tempat Produksi Konveksi Terjangkau dan Berkualitas di Aceh Utara 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved