Berita Bireuen
Uang Ganti Rugi Tanah Irigasi Mon Seuke Pulot Bireuen Capai Rp 27,17 Miliar
Jumlah anggaran untuk ganti rugi tanah masyarakat itu, mencapai Rp 27,17 Miliar. Anggaran sebesar itu, bersumber dari APBA Tahun 2019.
Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Nurul Hayati
Jumlah anggaran untuk ganti rugi tanah masyarakat itu, mencapai Rp 27,17 Miliar. Anggaran sebesar itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2019.
Laporan Ferizal Hasan I BIREUEN
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Pemerintah Aceh mulai membayar ganti rugi tanah milik masyarakat.
Untuk pembangunan jaringan irigasi Mon Seuke Pulot, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen.
Jumlah anggaran untuk ganti rugi tanah masyarakat itu, mencapai Rp 27,17 Miliar.
Anggaran sebesar itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2019.
Penandatanganan tanda penerimaan dana ganti rugi tanah tersebut, berlangsung di Aula Lama Setdakab Bireuen, Senin (30/12/2019).
Sekda Kabupaten Bireuen, Ir Zulkifli Sp, secara simbolis menyerahkan dana ganti rugi tersebut.
Dalam kesempatan itu, Sekda mengimbau kepada penerima ganti rugi tanah tersebut, agar uang dana ganti rugi tanah itu dapat dimanfaatkan.
• Tabrak Pagar Tembok Rumah Warga Samalanga Bireuen, Seorang Warga Bandar Dua Pidie Jaya Meninggal
Serta digunakan kepada yang lebih bermanfaat.
Seperti membuka usaha baru.
"Sebaiknya uang ganti rugi tanah itu jangan digunakan untuk membeli kendaraan, seperti mobil dan sepeda motor atau yang kurang bermanfaat, gunakan kepada yang lebih bermanfaat," pinta Sekda. (*)
• Kemenag Pidie Gelar Jalan Santai, HAB ke 74, Ini Hadiah Disediakan