Berita Bener Meriah
Jual Kulit Harimau Seharga Rp 90 Juta, Polda Aceh Amankan Seorang Warga Bener Meriah
Seorang pelaku penjual kulit harimau di Bener Meriah diamankan tim gabungan Polda Aceh, Selasa (31/12/2019) sekira pukul 12.00 WIB
Penulis: Budi Fatria | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Seorang pelaku penjual kulit harimau di Bener Meriah diamankan tim gabungan Polda Aceh, Selasa (31/12/2019) sekira pukul 12.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, SIK MSi, dalam siaran persnya yang diterima media ini, Kamis (2/1/2019).
Pelaku berinisial WS bin S (30) warga Desa Bintang Bener, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.
• Ibu Muda Tega Bunuh Anaknya Berusia 2 Tahun, Kesal Pipis di Kasur, Ketahuan Saat Menguburkan
Menurut Kombes Pol Ery Apriyono, pelaku diamankan tim gabungan Polda Aceh dari Subdit V Ditreskrimsus yang dipimpin AKP Fadillah dan personel Satreskrim Polres Bener Meriah yang dipimpin Ipda Lutfi.
Lanjutnya, sebelum mengamankan pelaku, sehari sebelumnya, Senin (30/12/2019) petugas melakukan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli kulit harimau.
Sehingga telah terjadi transaksi jual beli dengan harga Rp 90.000.000 di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
• Buni Yani Bebas dari Penjara, Tapi Masih Wajib Lapor
“Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera, tulang, taring, dan tengkorak harimau, serta satu unit mobil yang digunakan pelaku,” sebut Kombes Pol Ery Apriyono.
Kepada petugas pelaku mengaku mendapati kulit harimau tersebut dari sesorang yang berinisial K alias T (40), yang juga merupakan warga Bener Meriah.
“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” pungkas Kombes Pol Ery Apriyono.
• VIDEO VIRAL - Wanita Muda Joget di Tepi Jalan, Diduga Mabuk, Disiram Air Parit Oleh Warga